Kupang, NTTzoom.com – Kuasa hukum empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha meminta penyidik Polda NTT melakukan cloning terhadap telepon genggam milik almarhumah serta mempertimbangkan autopsi jenazah.
Permintaan tersebut disampaikan Amos Lafu usai mendampingi empat kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).
Menurut Amos, cloning telepon genggam diperlukan untuk membantu mengungkap aktivitas dan komunikasi dr. Icha setelah peristiwa di IGD RS Leona hingga sebelum meninggal dunia.
"Kami meminta dilakukan cloning HP milik almarhum korban karena kami menduga akan ada banyak fakta yang terungkap dari situ," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar penyidik melakukan autopsi sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
"Autopsi menjadi salah satu standar pembuktian ilmiah untuk mengetahui secara jelas penyebab kematian seseorang," kata Amos.
Ia menegaskan usulan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyelidikan agar berjalan secara profesional, objektif, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Hingga kini, Polda NTT masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan intimidasi yang diajukan keluarga mendiang dr. Icha. Penyidik belum menyampaikan sikap resmi terkait usulan cloning telepon genggam maupun autopsi yang disampaikan pihak terlapor.(es)
Dapatkan sekarang