‎Kuasa Hukum Terlapor Nilai Insiden IGD dan Kematian dr. Icha Merupakan Dua Peristiwa Berbeda
Empat terlapor mendatangi Mapolda NTT dengan didampingi kuasa hukum, Selasa (14/7/2026).
Redaksi
16 Jul 2026 09:27 WITA

‎Kuasa Hukum Terlapor Nilai Insiden IGD dan Kematian dr. Icha Merupakan Dua Peristiwa Berbeda

‎Kupang, NTTzoom.com – Kuasa hukum empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha menyatakan pihaknya memandang insiden di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona pada 13 Juni 2026 dan meninggalnya dr. Icha pada 26 Juni 2026 merupakan dua peristiwa yang berbeda.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Amos Lafu usai mendampingi empat kliennya menjalani pemeriksaan di Polda NTT, Selasa (14/7/2026).

‎Menurut Amos, terdapat rentang waktu sekitar dua pekan antara peristiwa di IGD dengan meninggalnya dr. Icha. Karena itu, pihaknya menilai hubungan sebab-akibat antara kedua peristiwa tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

‎"Ada rentang waktu yang panjang dari 13 Juni sampai 26 Juni. Banyak aktivitas dan peristiwa yang bisa terjadi dalam kurun waktu itu. Menurut kami, kausalitasnya sulit untuk dihubungkan atau dibuktikan. Tapi kami tidak ingin mendahului proses penyelidikan," ujarnya.

‎Meski demikian, Amos menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTT serta hak keluarga dr. Icha untuk melaporkan dugaan intimidasi kepada kepolisian.

‎"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik dan menghormati hak keluarga untuk membuat laporan polisi. Kami siap kooperatif apabila kembali dimintai keterangan," katanya.

‎Polda NTT sendiri saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan intimidasi yang diajukan keluarga mendiang dr. Icha. Penyidik menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta pendapat para ahli sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.(es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai