‎Kuasa Hukum Terlapor Soroti Proses Rujukan Pasien ke RS Leona
Ibadah pemakaman dr. Icha, Senin (29/6/2026).
Redaksi
16 Jul 2026 09:22 WITA

‎Kuasa Hukum Terlapor Soroti Proses Rujukan Pasien ke RS Leona

Kupang, NTTzoom.com – Kuasa hukum empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha menyoroti proses rujukan pasien dari RSUD Kefamenanu ke RS Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara.

‎Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum terlapor, Amos Lafu, usai mendampingi empat kliennya menjalani pemeriksaan di Polda NTT, Selasa (14/7/2026).

‎Menurut Amos, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, pasien yang menjadi pokok persoalan saat peristiwa di IGD RS Leona dirujuk dari RSUD Kefamenanu dengan alasan ketiadaan serum antivenom. Namun, ia mengaku memperoleh informasi berbeda.

‎"Setelah dikonfirmasi kepada Direktur RSUD Kefamenanu, ternyata antivenom ada di RSUD Kefa. Karena itu kami mendorong penyidik mendalami proses rujukan tersebut," kata Amos.

‎Selain itu, ia juga mempertanyakan mekanisme rujukan pasien dari RSUD Kefamenanu ke RS Leona. Menurutnya, aspek tersebut perlu ditelusuri untuk memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi sebelum insiden di Instalasi Gawat Darurat RS Leona.

‎Amos mengatakan pihaknya meminta penyidik turut meminta keterangan dari pihak rumah sakit terkait alasan rujukan, termasuk prosedur yang ditempuh saat pasien dipindahkan ke RS Leona.

‎"Kami berharap seluruh pihak yang mengetahui proses penanganan pasien, termasuk pihak rumah sakit, dapat dimintai keterangan agar perkara ini menjadi terang," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD Kefamenanu maupun RS Leona terkait pernyataan kuasa hukum para terlapor. Proses penyelidikan di Polda NTT masih terus berlangsung.(es)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai