Lettu Ahmad Faizal Dituntut 12 Tahun Penjara dan Biaya Restitusi Rp561 juta
Terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu
Redaksi
11 Dec 2025 20:16 WITA

Lettu Ahmad Faizal Dituntut 12 Tahun Penjara dan Biaya Restitusi Rp561 juta

Kupang, NTTzoom.com— Komandan Kompi A Batalyon Infanteri Teritori Pembangunan (Yonif TP) 834/WM, Lettu Inf. Ahmad Faisal, dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan kasus kematian Prada Lucky Namo, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (11/12/2025). 

‎Dalam uraian tuntutannya, Oditur Militer menilai Faisal tidak menjalankan tanggung jawab komando saat anak buahnya melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

‎“Terdakwa sebagai perwira memiliki kewajiban untuk melindungi prajuritnya. Namun terdakwa justru membiarkan bahkan ikut melakukan tindakan kekerasan. Perbuatan ini tidak dapat dibenarkan,” tegas Oditur di hadapan majelis hakim.

‎Oditur menyebut rangkaian pemukulan tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, diperparah oleh posisi Faisal sebagai komandan kompi.

‎Selain hukuman penjara, Oditur juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas TNI serta pembayaran restitusi Rp561 juta untuk keluarga korban.

‎“Restitusi ini bagian dari tanggung jawab moral dan hukum atas kehilangan yang dialami keluarga Prada Lucky,” ujar Oditur.

‎Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) dari terdakwa dan tim penasihat hukum. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 17/12/2025 mendatang.

‎Kasus ini melibatkan total 22 anggota Yonif TP 834/WM Nagekeo. Selain Lettu Faizal, 21 terdakwa sebelumnya telah dituntut antara 6 hingga 9 tahun penjara dalam berkas terpisah. Lettu Ahmad Faisal menjadi salah satu terdakwa dengan tuntutan tertinggi karena perannya sebagai komandan kompi. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai