Kupang, NTTzoom.com— Komandan Kompi A Batalyon Infanteri Teritori Pembangunan (Yonif TP) 834/WM, Lettu Inf. Ahmad Faisal, dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan kasus kematian Prada Lucky Namo, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (11/12/2025).
Dalam uraian tuntutannya, Oditur Militer menilai Faisal tidak menjalankan tanggung jawab komando saat anak buahnya melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
“Terdakwa sebagai perwira memiliki kewajiban untuk melindungi prajuritnya. Namun terdakwa justru membiarkan bahkan ikut melakukan tindakan kekerasan. Perbuatan ini tidak dapat dibenarkan,” tegas Oditur di hadapan majelis hakim.
Oditur menyebut rangkaian pemukulan tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, diperparah oleh posisi Faisal sebagai komandan kompi.
Selain hukuman penjara, Oditur juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas TNI serta pembayaran restitusi Rp561 juta untuk keluarga korban.
“Restitusi ini bagian dari tanggung jawab moral dan hukum atas kehilangan yang dialami keluarga Prada Lucky,” ujar Oditur.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) dari terdakwa dan tim penasihat hukum. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 17/12/2025 mendatang.
Kasus ini melibatkan total 22 anggota Yonif TP 834/WM Nagekeo. Selain Lettu Faizal, 21 terdakwa sebelumnya telah dituntut antara 6 hingga 9 tahun penjara dalam berkas terpisah. Lettu Ahmad Faisal menjadi salah satu terdakwa dengan tuntutan tertinggi karena perannya sebagai komandan kompi. (es)
Dapatkan sekarang