‎Mafia BBM Bersubsidi Marak di NTT, Polisi Ungkap 27 Kasus
‎Dir Reskrimsus Polda NTT- Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan
Redaksi
05 May 2026 15:49 WITA

‎Mafia BBM Bersubsidi Marak di NTT, Polisi Ungkap 27 Kasus

‎Kupang, NTTzoom.com — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur terungkap masif dan terorganisir. Sejak Februari, jajaran kepolisian telah menangani 27 laporan polisi terkait kasus ini di berbagai kabupaten/kota di NTT.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, penanganan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Polri untuk menertibkan penyalahgunaan subsidi energi.

‎“Sejak bulan Februari, berdasarkan direktif dari Kapolri dan perintah langsung Bapak Kapolda, kami melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan gas. Dalam kurun waktu itu sudah ada 27 laporan polisi yang kami tangani,” katanya dalam rilis di Mapolda NTT, Selasa (05/05/2026). 

‎Ia merinci, Direktorat Krimsus menangani lima perkara, Polres Kupang Kota dua perkara, Polres Sikka dua perkara, Polres Manggarai Barat dua perkara, Polres Sumba Barat dua perkara, dan polres lainnya masing-masing satu perkara.

‎Hans menjelaskan, pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, menyalahgunakan barcode pembelian BBM, bekerja sama dengan operator SPBU, hingga menyalahgunakan surat rekomendasi untuk pengisian berulang.

‎“Modusnya menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi, penyalahgunaan barcode secara berulang-ulang, bekerja sama dengan operator SPBU, serta penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait,” jelasnya. 

‎Polda NTT menegaskan tidak memberi ruang bagi praktik mafia BBM. Selain itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah NTT. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai