Kupang, NTTzoom.com — Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur memproses 40 orang terlapor yang kini ditangani di tingkat polda dan polres jajaran, dalam pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT pada Selasa (05/05/2026).
Kombes Hans menyebut, selain memeriksa para pelaku, puluhan barang bukti turut diamankan.
“Kendaraan roda dua satu unit, roda empat 18 unit, roda enam dua unit. BBM bersubsidi terdiri dari pertalite 6.325 liter, solar 9.675 liter, minyak tanah 105 liter. Jirigen 383 buah, drum enam buah, sampan satu unit, dokumen, dan uang tunai,” paparnya.
Ia menambahkan, seluruh perkara masih dalam proses penyidikan karena penyidik menunggu keterangan ahli dari Jakarta serta hasil uji laboratorium forensik di Denpasar.
“Dalam penetapan tersangka kami masih membutuhkan keterangan ahli. Ahlinya di Jakarta dan hasil laboratorium forensik di Denpasar,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda NTT mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang masif dan terorganisir di wilayah hukum Polda NTT.
Selain itu, sejak Februari, jajaran kepolisian telah menangani 27 laporan polisi terkait kasus ini di berbagai kabupaten/kota di NTT.(es)
Dapatkan sekarang