Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, Penuhi Panggilan Penyidik Kejati NTT sebagai Tersangka
Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean (tengah) didampingi menantu (kanan) dan kuasa hukum (kiri), kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT seusai makan siang, Kamis (16/10/2025).
Redaksi
16 Oct 2025 14:04 WITA

Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, Penuhi Panggilan Penyidik Kejati NTT sebagai Tersangka

Kupang, NTTzoom.com– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang sekaligus mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Kamis (16/10/2025). 

Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

‎Jonas Salean tiba di Kantor Kejati NTT pada sekitar pukul 09.00 WITA, didampingi kuasa hukumnya, Merryeta Soru, serta menantunya. Pemeriksaan terhadap Jonas berlangsung hingga pukul 11.30 WITA, kemudian dihentikan sementara untuk istirahat dan makan siang, sebelum dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WITA.

‎Sebelumnya, Jonas sempat mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Ia baru memenuhi panggilan setelah dua minggu sejak penetapan status tersangkanya pada Jumat (3/10/2025) oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.

‎Jonas diduga terlibat dalam pemindahtanganan dan pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) kepada pihak yang tidak berhak, yang kemudian diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), di antaranya: SHM No. 839 atas nama Jonas Salean, luas 420 m², terbit 2 Juli 2013, SHM No. 879 atas nama Petrus Krisin, luas 400 m², terbit 7 Maret 2014 dan SHM No. 880 atas nama Yonis Oesina, luas 400 m², terbit 13 Maret 2014.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, pengalihan tanah tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling pada 2004 hingga 2013, yang turut ditandatangani pejabat berwenang saat itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik dan Jonas Salean sendiri saat masih menjabat Sekda.

‎Akibat perbuatan itu, Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

‎Atas perbuatannya, Jonas Salean disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Dalam perkara yang sama, sejumlah pihak sebelumnya telah divonis bersalah, yakni Hartono Fransiscus Xaverius berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025, serta Erwin Piga melalui Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg.

‎Jonas Salean diketahui pernah menjabat sebagai Wali Kota Kupang periode 1 Agustus 2012–31 Juli 2017, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang, dan anggota DPRD NTT periode 2019–2024. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga