KUPANG, NTTZOOM.COM - Seorang pengusaha yang juga Direktris UD Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni telah melaporkan Kepala Kejari (Kajari) bersama stafnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Laporan dan pengaduan itu terkait dengan sikap diskrimimasi penyidik Kejari Alor ketika memeriksa Direktris UD Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni dalam kasus proyek desa di Kabupaten Alor.
Laporan itu disampaikan tim kuasa hukum Direktris UD Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bernando Bessi kepada
Jakwa Muda Bidang Pengawasan (JAMwas) Kejagung RI dan Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati NTT.
"Kami juga sudah melaporkan secara resmi Kejari Alor kepada Jamwas di Jakarta dan juga bapak Kejati NTT dan juga bapak Aswas di Kejati NTT untuk bisa lebih memperhatikan hak-hak masyarakat untuk tidak dikriminalisasi," tandas Fransisco.
Fransisco kepada wartawan beberapa waktu lalu mengungkapkan, laporan timnya itu sebagai bentuk perlindungan hukum agar kliennya tidak mendapatkan kriminalisasi ketika berurusan dengan penyidik Kejari Alor.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memiliki dokumen terkait pemeriksaan kliennya yang sudah menjadi target penyidik Kejari Alor.
"Kami memiliki dokumen valid dari lima orang kepala desa yang menyatakan bahwa pemeriksaan ini hanya ditujukan kepada ibu Yuni dan dia sudah jadi target dan incaran. Lima kepala desa sudah sampaikan seperti itu dan jika ada desa lain yang kerja dan tidak berurusan dengan ibu Yuni langsung pulang, kalau untuk ibu Yuni langsung dipanggil dan diproses dan pemeriksaan cukup lama," tandas Fransisco seperti dikutip dari victorynews.id edisi Minggu 4 Januari 2025.
Ia mengatakan, kliennya sama sekali tidak memonopoli proyek dana desa di Kabupaten Alor karena faktanya hanya 13 sampai 16 desa dari 158 desa di Kabupaten Alor.
"Kemudian apakah dalam proses bermasalah, tidak. Semua data kami sajikan surat kontak, SPK, dokumentasi," katanya.
Karena itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan sehingga tidak merugikan masyarakat termasuk kliennya.
"Kami berharap prosoes hukum ini adil, transparan dan tidak ada kriminalisasi, kriminalissi ini yang membuat kami sedih, ada apa?," tanya Fransisco.
Fransisco mengatakan, ketika diperiksa penyidik, ada hal-hal janggal pertanyaan diluar dari pekerjaan dana desa di Kabupaten Alor termasuk surat panggilan yang diantar oleh seorang kontraktor bernama Muklis.
"Contoh tadi pak Muklis dia mengirim surat bukan saja kepada kami tapi kepada beberapa orang. Apakah dia pegawai, atau ada hubungan khususdengan Kejari Alor atau apa, biar publik tahu," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Alor. Surat ke Kejagung sebagai bentuk perlindungan hukum karena merasa dikriminalisasi dalam proses pemeriksaan.
Ia menambahkan, pada tanggal 4 November 2025, mendapatkan surat pemanggilan dari seseorang bernama Muklis pada jam 11 malam. Ia mengaku awalnya, tak tahu Muklis ini siapa.
"Kemudian selanjutnya tanggal 18 November 2025 kami sudah memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Alor diperiksa kurang lebih selama 11 jam, lalu dalam pemeriksaan itu beberapa fakta kita dapat. Yang pertama panggilan dari Muklis ini dari tanggal 4 November 2025 bukan hanya panggilan tapi dibayangkan dalam BAP itu diubah tiga kali. Pak Muklis punya pekerjaan bisa ditanyakan ke klien kami, yang mana kita tahu bahwa pekerjaan yang bersangkutan patut diduga tidak semuanya berjalan dengan baik," ujar Fransisco.
Selain itu, pertanyaan -pertanyaan juga keluar dari konteks, karena kliennya tidak pernah tahu dan tidak pernah mengerjakannya, karena hanya ada dua terkait dengan ketahanan pangan dan lampu. yang sudah semua sampaikan secara resmi di dalam BAP.
"Inilah yang membuat kami merasa miris dan janggal, karena proses hukum itu kita berharap untuk mengungkapkan kebenaran materil, ya selain prosedur formil yang harus dilalui," ungkap Fransisco.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejaksaan Negeri Alor Nurrochmad Ardhiantro, S.H., M.H yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait laporan ke Kejagung dan Kejati NTT belum merespons pesan victorynews.id.
Hingga berita ini ditulis, nomor WhatsApp Nurrochmad Ardhiantro belum aktif.
Begitupun Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi victorynews.id belum membaca pesan WhatsApp.
Ia dikonfirmasi apakah penyidik Kejari Alor sudah dipanggil Aswas Kejati NTT atau belum termasuk perkembangan terbaru. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang