Napi Korupsi di Kupang Meninggal Dunia
Napi meninggal
Carlens
14 Mar 2024 00:43 WITA

Napi Korupsi di Kupang Meninggal Dunia

KUPANG, Nttzoom-Seorang Nara Pidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Kupang, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial ASK alias Ambros meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Leona, Kota Kupang, NTT.

ASK alias Ambros merupakan seorang Napi kasus korupsi itu meninggal dunia pada Senin 11 Maret 2024.

Informasi terkait meninggalnya ASK ini dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana D. Jone kepada nttzoom.com, Rabu (13/3).

"Yang bersangkutan meninggal karena ada penyakit bawaan. Dia (ASK) meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit kurang lebih satu minggu akibat jantung," sebutnya.

Dijelaskan Marciana, saat ini jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga di RS Leona dari Lapas Kupang kepada keluarga.

"Kita sudah serahkan kepada pihak keluarga, setelah dilaksanakan serah terima dari Lapas kepada keluarga di RS Leona, Lapas membawa ambulance mengantrar jenazah ke rumah duka. Ada keluarganya di Kupang," ungkapnya.

ASK sebelumnya pada Sabtu 2 Maret 2024 dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Siloam Kupang dengan beberapa keluhan. Di antaranya, nyeri pada dada, susah tidur dan sakit kepala.

"Tanggal 2 Maret 2024, ia dirujuk ke IGD RS. Siloam Kupang, dengan keluhan badan terasa lemah, berkeringat dingin, cepat capek, nyeri pada dada, susah tidur, sakit kepala, serta pusing," ujar Marciana.

"Dikarenakan tidak ada ruang IGD RS. Siloam yang tersedia, pasien kemudian dirujuk lagi ke IGD RS. Leona Kupang, dengan diagnosa Obs. Chestpain Hipertensi gr I. Pasien mendapat penanganan di IGD dan dipindahkan ke ruang rawat inap dan mendapat perawatan selama 9 hari di RS Leona Kupang. Dan pada hari Senin 11 Maret 2024, pasien dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RS. Leona Kupang pada pukul 21.35 WITA," pungkasnya.

Untuk diketahui, ASK merupakan Napi kasus korupsi yang dipidanakan selama 1 tahun dan 2 bulan kurungan serta denda senilai Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Almarhum sebelumnya ditahan sejak 20 November 2023 dan masa tahanan berakhir pada 19 Januari 2025.(jem/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga