* Teken UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN
KUPANG, Nttzoom-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023. Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah perubahan terkait status tenaga honorer.
Undang-Undang baru ini secara tegas menghilangkan istilah "honorer," dan perubahan ini diatur dalam bab 14, ketentuan penutup pada Pasal 66.
Pasal tersebut menyatakan dengan jelas, "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."
Dengan perubahan ini, pemerintah diwajibkan untuk merapikan status kepegawaian pegawai non-ASN setelah undang-undang ini disahkan. Ini berarti bahwa seluruh jabatan ASN harus diisi oleh Pegawai ASN, dan tidak lagi diperbolehkan ada yang berstatus honorer.
Rinciannya terdapat dalam bab 13 tentang larangan, khususnya pada Pasal 65. Pasal ini menjelaskan ketentuan penghapusan status honorer dengan tegas:
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan ini menandai langkah penting dalam reformasi kepegawaian di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan publik dan menegaskan peran ASN dalam menjalankan pemerintahan.(jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang