‎Ngaku Polisi, Pria di Kupang Peras Korban Pakai Foto Bugil, Ditangkap Saat Jebak Korban Bertemu
Polisi palsu berinisial RHM alias Aris (37) ditangkap polisi asli saat akan bertemu korbannya di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kota Kupang, Senin (13/7/2026) dini hari.
Redaksi
13 Jul 2026 16:30 WITA

‎Ngaku Polisi, Pria di Kupang Peras Korban Pakai Foto Bugil, Ditangkap Saat Jebak Korban Bertemu

Kupang, NTTzoom.com - Seorang pria berinisial RHM alias Aris (37) yang mengaku sebagai anggota Polri untuk memperdaya korbannya akhirnya ditangkap Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT. Pelaku diringkus saat operasi penyamaran di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kota Kupang, Senin (13/7/2026) dini hari.

‎Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban berinisial PAB pada 28 April 2026 terkait dugaan kekerasan seksual dan pemerasan.

‎"Tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RHM yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan terhadap korban," kata AKP Jumpatua.

‎Penyidik mengungkap, pelaku lebih dahulu berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan akun palsu. Untuk meyakinkan korban, RHM mengaku sebagai anggota Polri bernama "Fadli" yang disebut berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao. Bahkan, pelaku menggunakan foto profil milik anggota Polri asli asal Polda Sulawesi Barat.

‎Setelah komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, pelaku membujuk korban mengirimkan foto tanpa busana dengan alasan tidak akan disebarluaskan karena dirinya merupakan seorang polisi.

‎Namun, setelah memperoleh foto tersebut, pelaku justru mengancam akan menyebarkannya apabila korban tidak mengirim video bermuatan pornografi atau menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.

‎Merasa menjadi korban pemerasan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kupang Kota.

‎Penyelidikan yang berlangsung sejak April akhirnya membuahkan hasil setelah tim gabungan melakukan profiling terhadap pelaku. Kesempatan menangkap pelaku muncul saat RHM kembali menghubungi korban dan mengajaknya bertemu dengan dalih akan menghapus foto serta video korban, namun dengan syarat korban bersedia melayani keinginan seksualnya.

‎"Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyamaran di lokasi yang telah disepakati. Saat pelaku datang dan hendak membawa korban, petugas langsung melakukan penyergapan," ujar AKP Jumpatua.

‎Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit telepon genggam Infinix Note 50 Pro yang diduga digunakan untuk mengancam korban serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

‎Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah lama menyukai korban. Modus menggunakan akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri juga diduga kerap dipakai untuk mendekati perempuan lain.

‎Saat ini RHM masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota. Penyidik akan menggelar perkara, menetapkan status hukum pelaku, serta melengkapi proses penyitaan barang bukti.

‎Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang dikenal melalui media sosial, terutama yang mengaku sebagai aparat, serta tidak mengirimkan foto maupun video pribadi kepada orang yang belum dikenal secara langsung. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai