Operasi Patuh Turangga 2024, Polres Kupang Temukan 7 Pelanggaran Lalin
Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Arina Eklesia Behhi.
PP
16 Jul 2024 19:00 WITA

Operasi Patuh Turangga 2024, Polres Kupang Temukan 7 Pelanggaran Lalin

Kupang, Nttzoom - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang, Polda NTT mencatat ada tujuh pelanggaran lalulintas (Lain) pada hari pertama operasi patuh turangga 2024.  

Kepala satuan lalulintas (Kasat Lantas) Polres Kupang, Iptu Arina Eklesia Behhi kepada Nttzoom.com pada Selasa 16 Juli 2024 mengatakan, di hari pertama operasi patuh ada tujuh pengendara ditindak karena tidak menggunakan helm. 

“Untuk kendaraan di hari ini ada 7 kendaraan tidak menggunakan helm. Kami tidak tahan, tapi hanya memberikan surat teguran,” ujarnya. 

Dia mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.  

Selain itu, lanjut Iptu Arina,  terdapat sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat yang masih melakukan parkir secara liar di sejumlah jalan lintas negara itu.  

“Untuk pelanggaran lain seperti tidak menggunakan safety belt parkir liar tadi hanya diberikan himbauan dan teguran secara lisan,” imbuhnya. 

Dia juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kupang agar tetap menjaga keselamatan pada saat mengendarai sepeda motor.  

Mulai dari menggunakan helm, memasang plat motor, memasang kaca spion dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.  

“Mari sama-sama menjaga keselamatan diri dan keselamatan bagi orang lain," timpalnya. 

Untuk diketahui total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi patuh turangga 2024. Operasi ini dimulai sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.  

Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut: 

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar. (jem/dev/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai