Orang Tua Prada Lucky Diperiksa Lebih dari Delapan Jam oleh Denpom IX/I Kupang  ‎
Orang tua Prada Lucky di-BAP lebih dari 8 jam di Denpom XI/I Kupang, Kamis (21/8/2025).
Redaksi
21 Aug 2025 21:52 WITA

Orang Tua Prada Lucky Diperiksa Lebih dari Delapan Jam oleh Denpom IX/I Kupang ‎

Kupang, NTTZOOM.COM – Orang tua mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/I Kupang, Kamis (21/8/2025).

‎Keduanya diperiksa penyidik terkait kronologi kematian Prada Lucky, termasuk penanganan medis saat almarhum dirawat di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

‎Sejak pagi, ibunda Prada Lucky, Sepriana, datang lebih dulu sekitar pukul 09.29 WITA bersama dua putra kecilnya serta beberapa kerabat. Ia didampingi langsung tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setibanya di lokasi, Sepriana langsung diarahkan masuk ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan Polisi Militer.

‎Ayah almarhum, Serma Christian Namo, tiba terpisah sekitar pukul 10.20 WITA bersama dua kerabatnya. “Saya ke sini mau diambil keterangan sebagai orang tua dan saksi. Saya masuk dulu ya,” ujarnya singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

‎Dalam pemeriksaan, Serma Christian mengaku ditanya seputar kronologi kematian anaknya. “Tadi ditanya soal kronologi kematian sama penanganan di rumah sakit tempat Lucky sempat dirawat,” ungkapnya kepada NTTZOOM.COM.

‎Pantauan media di lokasi, ibunda Prada Lucky tetap berada di dalam ruang pemeriksaan sejak pagi hingga selesai, tanpa keluar sedikit pun. Ia didampingi dua anaknya yang berusia 9 dan 10 tahun serta lima perwakilan LPSK.

‎Sekitar pukul 18.15 WITA, Sepriana bersama kedua putranya akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dan meninggalkan halaman Denpom IX/I Kupang. Sementara itu, Serma Christian masih berada di dalam untuk melanjutkan pemeriksaan.

‎Diketahui, pemeriksaan terhadap orang tua Prada Lucky merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan Denpom IX/I Kupang terkait kasus kematian almarhum. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai