KUPANG, NTTzoom - Langkah serius Polres Ngada dan Kejari Ngada dalam penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang atas Korban YD yang didampingi Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia patut diapresiasi publik.
Proses penegakan hukumTPPO oleh Polres selalu melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendampingan Korban dalam pemenuhan Hak Restitusi Korban.
"Masyarakat Kabupaten Ngada wajib memberikan penghargaan dan apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam penegakan hukum TPPO mengingat Presiden Jokowi dan Komnas HAM telah menyatakan NTT daerah darurat Human Trafficking," ungkap Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA.
Gabriel mengatakan, APH di Ngada sigap dan aksi nyata berkolaborasi dengan semua pihak terkait seperti LPSK dan PADMA INDONESIA.
"Fakta membuktikan yang belum memiliki sense of emergency TPPO justru Pemerintah Kabupaten Ngada. Buktinya di Ngada sudah ada Perda dan Perbup tapi hingga saat ini belum ada aksi Dmdaerah sama sekali," tandasnya.
Ia menambahkan, Perbup Ngada menjadi macan ompong karena hingga saat ini belum ada SK Pengurus Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Ngada.
Selain itu Ngada masih marak migrasi non prosedural rentan Human Trafficking karena belum tersedia Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mempersiapkan kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia asal Ngada dan belum adanya LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) untuk pengurusan Administrasi Hukum seperti Paspor, Visa Kerja,Job Order,Perjanjian Kerja Asing, Rekam Medis lengkap, asuransi,jamsostek dan bank untuk remitensi.
Dia mengaku terpanggil nurani untuk selamatkan Ngada dari jaringan mafiosi Human Trafficking maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA bersama The Coalition Against Organized Crime menyatakan, pertama, mendesak Bupati Ngada segera menerbitkan SK Badan Pengurus Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Ngada.
Kedua, segera membuat Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Ngada Responsif Gender.
Ketiga, membangun BLK dan LTSA PMI di Ngada. Keempat, Sosialisasi Pencegahan Anti Human Trafficking di desa-desa melalui Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman (GEMA HATI MIA).
"Kelima,mendesak Kapolres dan Kajari Ngada kolaborasi Tangkap dan Proses Hukum Pelaku dan Aktor Intelektual TPPO dengan Korban.YD dkk melalui jalur-jalur tikus ke Negeri Jiran. (dev/nz*)
Dapatkan sekarang