MAUMERE, NTTZOOM-Tempat wisata Pantai Beta yang terletak di Desa Mbengu Kecamatan Paga dihentikan oleh pemilik tanah. Para pelaku usaha yang datang untuk menikmati alam pantai diusir pemilik tanah, lantaran lokasi pantai tersebut bermasalah.
Hal ini disampaikan salah seorang pengusaha muda Bertolomeus Bara, Minggu (22/8) di Maumere.
Bertolomeus Bara yang biasa disapa Berto mengaku, selama dua minggu terakhir aktivitas di Pantai Beta dibekukan, demikian halnya dengan aktivitas sejumlah pemuda di tempat tersebut dihentikan. Penghentian itu lantaran adanya sengkata tanah antara keluarga yang berada di pesisir pantai.
Herannya ruas jalan menuju pantai Beta itu sebagiannya sudah dikerjakan hotmix dengan menggunakan dana desa, namun tiba-tiba dihentikan.
"Ternyata masih ada persengkataan di dalam keluarga pemilik tanah itu sendiri,” ungkap Berto.
Dia tambahkan, ruas jalan menuju Pantai Beta tinggal 60 meter yang belum diselesaikan lantaran masih menungu dana desa yang belum dicairkan. Diinformasikan rencana kelanjutan pengerjaan ruas jalan tersebut diperkirakan bulan Semptember 2021 mendatang.
Menurut Berto, masyarakat Desa Mbengu khususnya Maulo’o, Nusa Sede dan Kotandelu meminta pemerintah daerah dan kecamatan untuk memperhatikan secara khusus ruas jalan yang saat ini tengah ditutup oleh pemilik tanah. Para pelaku usaha muda tak mampu berbuat banyak ketika lokasi tersebut ditutup.
Terdapat sejumlah pengusaha muda lanjut Berto terpaksa menghetikan pekerjaanya di Pantai Beta tersebut. Padahal pengusaha yang tengah melakukan riset untuk mendampingi kaum muda melakukan usaha di pantai tersebut. Tujuan pengusaha mendampingi kaum muda kata Berto untuk mengurangi pengangguran di Desa Bengu.
"Dengan membuka usaha bagi kaum muda maka dipastikan akan mengurangi pengangguran dan mencegah kaum muda keluar daerahnya untuk merantau,” ujar Berto.
Belakangan diketahui perebutan tanah di Pantai Beta seluas 5000 m2 diduga dibekingi pejabat di Kecamatan Paga yang mendorong salah satu dari keluarga pemilik tanah untuk menjual ke warga negara asing (WNA) asal Amerika.
Salah seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis, mengaku salah seorang pejabat kecamatan memanfaatkan situasi konflik keluarga itu untuk menjual tanah tersebut ke pihak asing.
Padahal kata dia, di pantai tersebut terdapat situs peninggalan Sumur Jepang dengan kedalaman sekitar 10 meter dari pantai pasir putih tersebut.
"Saya heran semestinya tanah tersebut tidak boleh dijual kepada warga asing, herannya ada pejabat di Kecamatan Paga itu yang diduga untuk menghasut agar tanah tersebut dijual kepada warga asing," ungkap dia.
Persetujuan jual beli antara Antonius Guta dengan para pihak ditentang Frederikus Ngaji alias Odin (37) yang merupakan keponakan kandung Antonius Guta hanya dengan alasan lokasi tersebut berpindah tangan. Odin kemudian bersurat kepada kepala kantor pertanahan Kabupaten Sikka pada Kamis (20/8), agar tanah yang memiliki situs pariiwisata itu tidak diterbitkan sertifikat atas nama siapapun.
Sementara itu atas saran dari konsultan hukum di Maumere, agar tanah tersebut diminta untuk segera dipagar.
"Kami sudah membuat pagar di lokasi konflik itu untuk melindungi kelapa dan pisang yang ada di dalamnya,” ungkap Odin saat menemui konsultan hukum Maumere Sabtu (21/8).(rel/cd3/nz)
Dapatkan sekarang