KUPANG, NTTZOOM.COM – Polresta Kupang Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Briptu Muhammad Risky, yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi, disiplin, dan tindak pidana. Upacara yang berlangsung secara in absentia itu dipimpin langsung Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025).
Dalam amanatnya, Kapolresta menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat.
“Upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan konsekuensi hukum dan disiplin organisasi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” tegas Djoko Lestari.
Ia menekankan, menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan sekaligus amanah besar. Oleh karena itu, seluruh personel diminta menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar tidak bermain-main dengan disiplin dan tidak mengkhianati sumpah jabatan.
“Lebih baik institusi kehilangan satu orang, daripada mengorbankan nama baik ribuan anggota yang selama ini bekerja keras menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” lanjutnya.
Briptu Muhammad Risky resmi diberhentikan dari dinas aktif Polri berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/442/IX/2025 tertanggal 9 September 2025.
Hadir dalam upacara PTDH tersebut Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata, pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, serta ASN Polresta Kupang Kota.
Sebelumnya, seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, bernama Briptu Muhammad Rizky, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial PS. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota pada Sabtu malam 3 Mei 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya PS bersama seorang temannya terjaring razia lalu lintas karena tidak mengenakan helm. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Satlantas oleh Briptu Rizky.
Sesampainya di kantor, oknum polisi tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Namun karena permintaan itu tidak dipenuhi, korban kemudian diajak melakukan hubungan badan di salah satu ruangan kantor.
Namun ajakan pelaku ditolak korban. Pelaku Rizky kemudian menyuruh korban untuk memegang bagian intimnya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang terdekatnya. (es)
Dapatkan sekarang