Kupang, NTT – Tim penasihat hukum para terdakwa dalam kasus meninggalnya Prada Lucky Namo secara tegas menolak tuntutan restitusi yang diajukan oditur militer, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (17/12/2025).
Dalam pleidoinya, penasihat hukum 17 terdakwa meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan oditur militer, termasuk kewajiban pembayaran restitusi kepada keluarga korban. Menurut penasihat hukum, tuntutan tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak didukung fakta hukum yang kuat dalam persidangan.
“Penasihat hukum meminta majelis hakim menerima nota pembelaan terdakwa, menolak surat tuntutan oditur militer, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan, termasuk tuntutan restitusi,” demikian disampaikan dalam persidangan.
Penasihat hukum juga menilai tuntutan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa tidak proporsional dan cenderung mengabaikan peran serta tanggung jawab komando dalam peristiwa tersebut. Mereka menegaskan, beban restitusi tidak dapat serta-merta dibebankan kepada prajurit yang saat ini berstatus terdakwa.
Sebelumnya, oditur militer dalam sidang pembacaan tuntutan menuntut hukuman pidana penjara bervariasi terhadap para terdakwa, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo dengan nilai total mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari oditur militer atas nota pembelaan para terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. (es)
Dapatkan sekarang