Pengadilan Tinggi Kupang Kabulkan Permohonan Sidang Banding Tanah di Labuan Bajo
Proses permohonan sidang banding di Pengadilan Tinggi Kupang, Jumat (17/1/2025).
admin
17 Jan 2025 17:39 WITA

Pengadilan Tinggi Kupang Kabulkan Permohonan Sidang Banding Tanah di Labuan Bajo

KUPANG, NTTzoomcom. Pengadilan Tinggi Kupang akhirnya mengabulkan permohonan sidang pemeriksaan tambahan dalam perkara perdata nomor 1/Pdt.G/2024/PN Mabar yang saat ini berada di tingkat banding dengan nomor perkara I/2025/PT/KPG.  

Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Santosa Kadiman Kharis Sucipto dalam perkara kasus tanah di Labuan Bajo, pada 10 Januari 2025. 

Kharis Sucipto hadir di Pengadilan Tinggi Kupang untuk menindaklanjuti memori banding dan menyampaikan alasan kuat permohonan sidang tambahan tersebut, Jumat (17/1/2025).
“Kami meminta dilakukannya sidang pemeriksaan tambahan guna memverifikasi dalil-dalil dalam memori banding, termasuk memeriksa ahli-ahli baru dan bukti tambahan yang relevan. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan objektivitas dalam perkara ini,” ujar Kharis kepada awak media di Pengadilan Tinggi Kupang, Jumat (17/1/2025). 

Kasus ini berawal dari klaim kepemilikan tanah di Desa Karangan, Kecamatan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.  

Tanah tersebut diserahkan secara adat kepada keluarga Naput dan keluarga Nassar Suku pada tahun 1990 sebelum dijual kepada Santosa Kadiman dan disertifikatkan secara resmi. 

Namun, pada 2019, pihak lain mengajukan gugatan atas tanah tersebut dengan dasar dokumen berupa surat keterangan perolehan adat yang ditandatangani penata adat setempat. Dokumen ini tidak mencantumkan tanda tangan dari fungsional adat yang berwenang. 

“Kami memiliki bukti kuat bahwa tanah tersebut diperoleh secara sah oleh klien kami sejak 1990. Gugatan pihak lain didasarkan pada dokumen yang tidak sah dan klaim sepihak yang jelas-jelas merugikan klien kami,” tegas Kharis. 

Permohonan sidang tambahan akhirnya dikabulkan melalui putusan sela yang memerintahkan Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk melaksanakan sidang pemeriksaan tambahan. 

“Kami menerima informasi resmi bahwa permohonan kami dikabulkan. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk jadwal dan tahapan sidang tambahan ini,” jelas Kharis. 

Sidang tambahan ini akan menjadi forum untuk menghadirkan bukti-bukti baru dan saksi ahli yang mendukung argumen hukum Santosa Kadiman. 

“Kami berharap melalui proses ini, kebenaran dapat terungkap dan hak-hak klien kami dilindungi secara hukum,” tutup Kharis. (jr/nz*)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai