KUPANG, NTTZOOM-PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara El Tari Kupang menegaskan, operasional bandara terbesar di NTT itu masih akan terus berjalan normal.
Penegasan ini untuk menanggapi adanya surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT terkait pembatasan penerbangan dan pelayaran di wilayah NTT.
Humas Bandara Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Ramhat Sugeng menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pertemuan yang melibatkan operator angkutan udara, angkutan laut, dan bandara terkait Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT tentang Pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan antara zona merah Covid-19 di wilayah NTT.
"Penerbangan tetap beroperasional secara normal mengikuti peraturan Nasional sampai dengan ketentuan lebih lanjut," tegas Rahmat.
Sebelumnya, dalam surat Kadis Perhubungan terhubungan tersebut dijelaskan, pembatasan penerbangan, dari dan ke wilayah yang sudah masuk zona merah, berlaku mulai Rabu 7 Juli 2021.(cd3/nz)
Dapatkan sekarang