Penurunan Status Cagar Alam Mutis di Provinsi NTT Dapat Penolakan  
Forum rapat penolakan penurunan status Cagar Alam Mutis di SMK Clarent Kefamenanu, Kabupaten TTU, Sabtu (09/09/2024). 
admin
16 Sep 2024 08:14 WITA

Penurunan Status Cagar Alam Mutis di Provinsi NTT Dapat Penolakan  

KEFAMENANU, NTTZoom - Deklarasi penurunan status Cagar Alam Mutis yang terletak di Desa Fatumnasi, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT menjadi Taman Nasional mendapat penolakan.  

Tindakan sepihak yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI)  tersebut mendapat penolakan serius dari masyarakat adat dan kesatuan masyarakat hukum adat di Timor dan Forum Sejarah dan Budaya Timor atau F-SBT yang selama ini bergerak membela isu - isu lingkungan hidup dan isu isu lainnya yang bersinggungan dengan adat, sejarah dan budaya. 

Penolakan tegas itu disepakati bersama dalam forum rapat yang digelar di SMK Clarent Kefamenanu, Kabupaten TTU, Sabtu (09/09/2024). 

Dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Minggu (15/09/2024), setidaknya terdapat beberapa point penting, diantaranya; 

1. Keputusan Pemerintah Pusat terkait Penurunan Status Cagar Alam Mutis tidak Representatif, karena tidak mewakili Komunitas Timor secara keseluruhan. 

2. Kata “Mutis” diambil dari kata dasar “mum’tis” yang artinya : lengkap, genap, menitiskan, mencurahkan, sehingga keputusan Deklarasi ini dianggap sepihak karena tidak terwakilkan, dan mereka yang hadir pada saat Deklarasi “TIDAK MEMILIKI LEGALITAS DAN OTORITAS” 

3. Mutis adalah simbol kebesaran Adat dan Budaya Timor, maka deklarasi tidak di awali dengan duduk bersama sebagai orang Timor untuk menerima atau menolak penurunan status 

4. Secara Alam dan Budaya, Mutis merupakan tempat bersemayam para leluhur orang Timor yang tidak bisa di ganggu oleh siapapun termasuk kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat karena memiliki hak otonom secara Adat / ex cathedra 

5. Forum Sejarah dan Budaya Timor Pusat Indonesia beranggotakan 46.504 anggota baik dalam Negeri maupun Luar Negeri ” MENOLAK DENGAN KERAS” Perubahan Status Mutis. 

“Pokok pikiran ini akan di tuangkan dalam Surat Keputusan Forum Sejarah dan Budaya Timor Pusat Indonesia”, Ujar Kayetanus Abi, S.Pd selaku Ketua Umum Forum Sejarah dan Budaya Timor Indonesia. (jun/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai