‎Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Belu
Piche Kota artis jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol.




Sumber Foto: Google
Redaksi
22 Feb 2026 10:16 WITA

‎Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Belu

Atambua, NTTzoom.com — Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Piche Kota (23), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belu dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (19/02/2026). 

‎Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup antara lain pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

‎“Status saudara PK sudah dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk hasil visum korban, keterangan saksi, serta bukti elektronik,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026). 

‎Seperti diketahui, peristiwa dugaan tindak pidana seksual itu bermula pada Minggu (11/02/2026), di sebuah hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT. 

‎Saat itu korban bersama para tersangka diduga mengonsumsi minuman keras di kamar hotel. Dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya, korban diduga mengalami persetubuhan.

‎Laporan polisi kemudian dibuat keluarga korban pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT. Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 19 Januari 2026 sebelum akhirnya penetapan tersangka dilakukan sebulan kemudian.

‎Sebelumnya, Piche Kota juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar 5–6 jam pada awal Februari 2026.

Selain Piche, dua orang rekannya, Roy Mali dan Rival, juga ditetapkan sebagai tersangka. 

‎“Untuk tersangka RM tidak kooperatif sehingga akan dilakukan upaya paksa. Sementara PK dan RS akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka,” tambah I Gede. 

‎Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai