Penyelundupan Thrifting Digagalkan, Mobil Fortuner dan 157 Ballpress Disita
Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan 157 ballpress pakaian bekas asal Timor Leste di sejumlah lokasi di Pulau Timor.
Redaksi
14 Apr 2026 19:38 WITA

Penyelundupan Thrifting Digagalkan, Mobil Fortuner dan 157 Ballpress Disita

Kupang, NTTzoom.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress/thrifting) dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Timor Leste. Dalam rangkaian pengungkapan di beberapa lokasi, polisi menyita total 157 ballpress.

‎Penindakan terbaru dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Operasi dipimpin Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT bersama tim.

‎Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang. Barang bukti diduga milik seorang warga berinisial VBL.

‎Direktur Reskrimsus Polda NTT, Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani sejak awal Maret 2026.

‎“Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan polisi yang telah kami tindaklanjuti sebelumnya. Dari beberapa lokasi berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” ujarnya.

‎Ia merinci, pada penindakan awal di wilayah Kota Kupang, tim menyita 135 ballpress, kemudian pengembangan kedua di wilayah Kupang Barat sebanyak 12 ballpress, dan terbaru di Kabupaten Belu sebanyak 10 ballpress.

‎Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor melanggar hukum, berpotensi merugikan industri dalam negeri, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.

‎“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyelundupan barang bekas impor ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa Kapolda NTT, Rudi Darmoko, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditreskrimsus yang dinilai sigap dalam mengungkap kasus tersebut.

‎Kapolda juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merusak perekonomian lokal serta mengganggu stabilitas keamanan.

‎Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan instansi terkait, dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai