Waingapu, NTTzoom.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Senin (29/9/2025).
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.
Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur, Helmy Febrianto Rasyid, S.H., dengan pengamanan dua anggota Subdenpom IX/1-2 Waingapu, memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari ruang Ketua KPU, Sekretaris, Kasubag, staf, hingga divisi teknis penyelenggaraan.
Amankan Dokumen Penting
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan belasan dokumen penting. Seluruh dokumen itu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Dokumen maupun barang yang ditemukan selanjutnya akan diajukan untuk dilakukan penyitaan oleh tim penyidik, guna dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024 di KPU Sumba Timur,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putradharmana, S.H., M.H. dalam keterangan resminya.
Raka menambahkan, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sumba Timur Nomor Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 tanggal 19 September 2025, dan Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 4/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 19 September 2025.
Raka juga mengatakan, penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita itu, berlangsung hingga pukul 13.30 Wita dengan aman dan lancar tanpa hambatan.
Kejari Sumba Timur menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan penggunaan anggaran Pilkada sesuai aturan. Proses penyidikan disebut akan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (es)
Dapatkan sekarang