KUPANG, NTTZOOM-Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas kasus jambret yang melibatkan oknum anggota Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk diteliti.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha mengakui kalau pihaknya sudah melengkapi berkas kasus tersebut untuk selanjutnya diteliti oleh jaksa. "Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Ia mengakui kalau pihaknya menerima sedikitnya 6 laporan polisi terkait kasus jambret yang melibatkan tersangka Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polairud Baharkam Polri.
Tersangka juga sudah ditahan di sel Polres Kupang Kota sejak awal Juni 2021. "Tersangka sudah ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka sendiri sedang menunggu surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. PTDH sedang dalam proses dan menunggu Skep Kapolri.
Heru diketahui tidak masuk kantor sejak tahun 2019 sehingga dikenakan disersi. Terkait hal itu, Heru sudah disidangkan dan Kakor Polair Baharkam Polri sudah mengajukan rekomendasi pemecatan ke Mabes Polri untuk proses PTDH.
Heru yang merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini.
"Atas perbuatan tersangka Heru, kami resmi tahan sejak Rabu (9/6) dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 362 dan pasal 363 karena perbuatannya dilakukan pada malam hari dan siang hari. Dia sudah banyak melakukan perbuatannya," ujar Kasat Reskrim.
Sebelumnya tersangka dibekuk polisi dari unit buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota pada Selasa (8/6) dini hari. Ia terlibat aksi jambret di sejumlah tempat di Kupang.
Warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helem scoopy warna putih.
Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya. Namun polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.
Berdasarkan investigasi polisi, Heru menjambret handphone Xiomi Redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung Keuangan Negara Kupang.
Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone Xiomi Redmi serta jambret handphone Vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka.
Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka. Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret tersangka.
Tim gabungan mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang. Tim gabungan memburu dan berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Kupang Kota.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya. Pada saat korban memberikan handphone, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi.
Ia mengakui pasca menjambret handphone korban, ia menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.(zt/cd3/nz)
Dapatkan sekarang