KUPANG, NTTZOOM- Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima berhasil merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka Sahala Amar Salvador Hutagaol (35).
Berkas perkara dengan korban Remigius Nahak alias Remi (45) pegawai honorer pada Dinas Kebersihan Kota Kupang itu dinyatakan oleh penyidik dan ditahapsatukan ke Kejaksaan Negeri Kupang.
"Berkasnya sudah kami rampungkan dan kita sudah limpahkan ke kejaksaan untuk tahap satunya," ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, Senin (17/1).
Dikatakan setelah melimpahkan, jaksa peneliti akan meneliti dan pihaknya menunggu hasil penelitinya. Berkas tersebut akan di-P18 atau P19 dari jaksa dan apapun itu petunjuk jaksa pihaknya siap lengkapi. Polisi juga mengagendakan pelaksanaan rekonstruksi kasus ini. "Kalau jaksa beri petunjuk maka kita juga agendakan pelaksanaan reka ulang kasus ini," tandasnya.
Polisi sudah menahan tersangka Sahala Amar Salvador Hutagaol yang juga warga RT 11/RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Tersangka juga ternyata seorang residivis. Penyidik Polsek Kelapa Lima sudah melengkapi alat bukti dan memeriksa 6 saksi termasuk tersangka.
"Kita lengkapi alat bukti dan kita limpahkan kasus ini ke jaksa. Tersangka (residivis) dalam kasus yang sama (penganiayaan)," tambah Kompol Sepuh Siregar.
Polisi juga mengamankan barang bukti pisau milik tersangka yang dipakai menikam korban serta baju milik korban. "Motifnya, tersangka mabuk dan hendak menikam rekannya yang memukulnya, namun dihalangi korban sehingga tersangka emosi dan menikam korban pada perut bagian bawah sebelah kiri," sambung dia.
Saat pesta di rumah korban, tersangka juga hadir dan ketika tersangka mabuk, ada orang memukul tersangka mengenai kepala bagian belakang.
Karena emosi, tersangka pulang ke rumah mengambil pisau dan hendak mencari orang yang memukulnya.
"Ketika tersangka datang sambil membawa pisau untuk mencari rekan yang memukulnya, justru korban menghalangi sehingga tersangka emosi karena tidak dibela oleh korban dan menikam korban. Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia di RSUD SK Lerik Kupang," urai Kapolsek Kelapa Lima.
"Hanya karena mabuk miras maka tersangka membunuh korban yang juga tetangganya. Padahal selama ini tersangka dan korban tidak ada masalah," tambahnya lagi.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang