Perkuat Pembangunan Infrastruktur , PLN UIP Nusra dan Kejati NTT Rakor Pendampingan PSN
Rakor Pendampingan Hukum Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 12 Februari 2026 lalu. 
PP
24 Feb 2026 10:51 WITA

Perkuat Pembangunan Infrastruktur , PLN UIP Nusra dan Kejati NTT Rakor Pendampingan PSN

KUPANG, NTTZOOM.COM - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Hukum Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 12 Februari 2026 lalu. 

Rakor itu dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Choirun Parapat, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).  

Sementara PLN UIP Nusra, dihadiri General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, beserta jajaran manajemen serta pimpinan PT PLN UPP Nusra 2 Kupang, PT PLN UPP Nusra 3 Labuan Bajo. 

Seperti dikutip dari akun Instagram PT PLN (Persero) UIP Nusra: @uipnusra, pada rakor itu, PLN dan Kejati NTT berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik. 

“Kedua pihak memastikan pembangunan berjalan secara profesional dan objektif dengan tetap berpegang pada koridor hukum yang berlaku, sehingga pembangunan dapat tercapai secara berkelanjutan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tulis akun Instagram @uipnusra. 

Sementara Kejati NTT melalui website resminya, https://kejati-ntt.kejaksaan.go.id, menuliskan bahwa Kejati NTT terus mempertegas perannya dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati NTT melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum PSN ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) UIP Nusra. 

Kajati NTT Roch Adi Wibowo menekankan, kehadiran Bidang Datun dalam proyek negara bukanlah sebagai “tameng” untuk menutupi kesalahan.  

Sebaliknya, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah memastikan setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi, berjalan di atas koridor hukum yang ketat. 

Sementara dalam sesi diskusi, disoroti beberapa poin krusial yang sering menjadi hambatan di lapangan, di antaranya terkait Pembebasan Lahan, Kompensasi dan Ruang Bebas (ROW), serta Legal Assistance. 

Dalam kaitan dengan Pembebasan Lahan, yakni memastikan prosedur pengadaan tanah sesuai regulasi terbaru. Terkait Kompensasi & Ruang Bebas (ROW), memberikan legal opinion terkait hak masyarakat dan kewajiban negara. 

Sementara terkait Legal Assistance, berupa pendampingan hukum berkelanjutan guna meminimalkan potensi sengketa perdata maupun tata usaha negara. 

General Manager PT PLN UIP Nusra, Rizki Aftarianto, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Kejati NTT. Menurutnya, peran Datun sebagai mitra strategis sangat vital dalam menjaga aspek legalitas, sehingga PLN dapat fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat luas. 

Rakor diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat keterbukaan data dan koordinasi yang lebih intensif.

Sinergi yang solid antara Kejati NTT dan PLN, diharapkan setiap hambatan hukum dapat diantisipasi secara dini, sehingga proyek ketenagalistrikan di wilayah NTT dapat rampung tepat waktu, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (jr/nz*)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai