Petisi Tolak PTDH Kompol Kosmas Sudah Ditandatangani 160 Ribu Orang
Kompol Kosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di Jakarta beberapa waktu lalu.
PP
05 Sep 2025 10:00 WITA

Petisi Tolak PTDH Kompol Kosmas Sudah Ditandatangani 160 Ribu Orang

KUPANG, NTTzoom.com - Sebuah petisi yang berisi penolakan terhadap pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Kosmas Kaju Gae muncul di platform change.org.  

Petisi yang mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” itu dibuat pada Rabu (3/9/2025) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Pimpinan DPR RI.  

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan,” bunyi petisi itu.

“Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” imbuhnya.  

Untuk diketahui, Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena dinyatakan bersalah atas kasus meninggalnya pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan usai dilindas rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.  

Dalam peristiwa itu, Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII.  

Hingga Kamis (4/9/2025) pukul 10.15 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 160.000 orang lebih. 

Isi petisi Petisi tersebut menyatakan, Kompol Cosmas merupakan putra Laja, Ngada yang sejak mudah telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa. Cosmas disebut telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab.  

“Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara,” tulis petisi.  

Bagi pembuat petisi, Cosmas adalah “pahlawan” yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar.  

Namun, mereka meyakini, hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah diberikan Cosmas. 

“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi,” sambungnya.  

Oleh karena itu, kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Ngada memohon kepada Kapolri dan KKEP Polri untuk: Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik Cosmas Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.  

“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” tulis petisi. (jr/nz*)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga