Mataloko, NTTzoom.com — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melibatkan masyarakat adat Ngada dalam tahapan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko 2x10 megawatt (MW) di Desa Wogo, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (10/9/2026).
Pelibatan tersebut ditandai dengan prosesi adat penanaman pilar berupa watu dan ngasu serta pilar nasional bersama perwakilan masyarakat adat Sa'o Millo Mari dan Sa'o Rara. Prosesi turut dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wogo dan Lembaga Pemangku Adat (LPA) Desa Wogo.
Penanaman watu dan ngasu merupakan bagian dari tata adat masyarakat setempat untuk menegaskan batas wilayah sekaligus menandai pelepasan hak atas tanah. Prosesi tersebut menjadi bagian dari upaya PLN memastikan tahapan pengembangan proyek tetap memperhatikan nilai, kearifan lokal, dan tata adat masyarakat Ngada.
Lembaga Pemangku Adat (LPA) Desa Wogo, Marselus Selu, menjelaskan prosesi diawali dengan membawa batu adat oleh pihak rumah adat ke Kantor Desa Wogo. Batu tersebut kemudian diserahkan kepada PLN melalui ritual adat mate ngana yang disaksikan pemerintah desa, LPA, dan tokoh adat setempat.
“Batu itu diterima dan diserahkan kepada PLN melalui ritual mate ngana. Ritual ini untuk mengesahkan batu dari pemilik tanah kepada PLN, disaksikan oleh pemerintah dan tokoh adat,” ujar Marselus.
Salah satu pihak Soma Sa'o Milo Mari, Arnold Dopo Umi, mengatakan kesepakatan antara pemilik lahan dan PLN telah diterima kedua pihak. Menurutnya, penyerahan tanah dilakukan melalui mekanisme adat dan atas kesepakatan bersama.
“Kami semua dari hati sudah serahkan batu itu secara adat supaya ditanam di lokasi. Dari pihak sa'o menyerahkan tanah dengan hati yang tulus tanpa paksaan kepada PLN sebagai pembeli,” ucap Arnold.
Lahan yang telah melalui prosesi adat tersebut selanjutnya akan mendukung pengembangan Geowisata Panas Bumi Mataloko, yang menjadi bagian dari pengembangan PLTP Mataloko 2x10 MW.
Konsep geowisata tersebut mengedepankan pemanfaatan langsung panas bumi (direct use), sehingga potensi panas bumi Mataloko tidak hanya dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik, tetapi juga diarahkan untuk memberikan nilai tambah melalui pengembangan kawasan wisata.
Pengembangan Geowisata Panas Bumi Mataloko merupakan inisiatif PLN sekaligus tindak lanjut atas saran Gubernur NTT agar potensi panas bumi Mataloko dapat dikembangkan dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat sekitar.
Sebelum prosesi adat dilakukan, PLN UIP Nusra melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2 telah menjalankan sejumlah tahapan bersama para pihak, mulai dari verifikasi, mediasi, pengukuran, identifikasi dan inventarisasi tanah hingga musyawarah kompensasi.
Pembayaran kompensasi kepada pihak yang berhak telah diselesaikan pada 4 September 2026. Seiring dengan proses tersebut, pekerjaan fisik pendukung pengembangan kawasan Geowisata Panas Bumi Mataloko juga mulai dilakukan, antara lain pematokan batas tanah dan pengecoran pondasi pagar.
General Manager PLN UIP Nusra, RDW. Manurung, mengatakan penghormatan terhadap tata adat dan keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai dan kearifan lokal. Keterlibatan para pemangku adat, pemerintah, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujar Manurung.
Menurut Manurung, pengembangan Geowisata Panas Bumi Mataloko diharapkan dapat memperluas manfaat potensi panas bumi bagi masyarakat melalui pemanfaatan langsung serta pengembangan kawasan yang memiliki nilai ekonomi dan wisata.
“PLN berkomitmen menjaga koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat adat guna memastikan seluruh tahapan pengembangan PLTP Mataloko berjalan sesuai ketentuan, menghormati tata nilai setempat, sekaligus memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat,” tutup Manurung. (nz)
Dapatkan sekarang