PMKRI Kecewa, Berkas Kasus Penelantaran oleh Anggota DPRD Kota Kupang Belum Juga P21
‎GERMAS Yido PMKRI (kanan), Wakil GERMAS, Naris Tursa (tengah) dan
‎Tomser, Anggota aktif PMKRI (kiri), usai pendampingan di Kejati NTT, Rabu (14/01/2026)
Redaksi
14 Jan 2026 20:56 WITA

PMKRI Kecewa, Berkas Kasus Penelantaran oleh Anggota DPRD Kota Kupang Belum Juga P21

Kupang, NTTzoom.com— Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menyatakan kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur karena berkas perkara dugaan penelantaran istri dan anak oleh ML, oknum anggota DPRD Kota Kupang belum juga dinyatakan lengkap atau P21, meski proses hukum telah berjalan sejak tahun lalu.

‎Kekecewaan tersebut disampaikan perwakilan GERMAS/PMKRI, Yido Manao, Rabu (14/01/2026), saat mendampingi Ferry Anggi Widodo ke Kejati NTT untuk memastikan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut.

“Kami datang untuk mendampingi ibu Anggi terkait dugaan penelantaran oleh oknum anggota DPRD Kota Kupang. Proses ini sudah berjalan dari tahun lalu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari kejaksaan,” ujar Yido Manao.

‎Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, berkas perkara telah berulang kali dilimpahkan dari penyidik namun kembali dikembalikan oleh kejaksaan.

‎“Sesuai informasi yang kami dapat, berkas sudah dilimpahkan sebanyak enam kali, tetapi selalu dikembalikan oleh kejaksaan dengan berbagai alasan. Karena itu hari ini kami datang untuk memastikan lagi terkait perkara ini,” katanya.

‎Menurut Yido, penjelasan yang disampaikan pihak Kejati NTT tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pendamping korban.

‎“Tanggapan dari pihak kejaksaan tadi, secara kelembagaan kami merasa tidak puas karena alasannya tetap sama, masih koordinasi. Kami minta paling cepat minggu depan sudah ada kepastian terkait proses masalah ini,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa keterlambatan P21 bukan disebabkan oleh kendala administrasi, melainkan karena proses penelitian berkas yang masih berjalan.

“Melengkapi administrasi itu bukan kendala. Cuma prosesnya berjalan. Intinya sekarang jaksa secara profesional melakukan penelitian berkas untuk pemenuhan unsur,” jelas Raka.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penelitian berkas tahap pertama, termasuk pengecekan pemenuhan petunjuk sebelumnya serta penyesuaian dengan aturan hukum acara pidana yang baru.

‎“Proses sampai hari ini masih tahap penelitian berkas, masih tahap pertama. Masih dicek kira-kira petunjuk sebelumnya ada yang belum terpenuhi atau tidak. Sekarang juga masih dalam penyesuaian KUHAP baru,” ujarnya.

Menurut Raka, secara aturan jaksa peneliti masih memiliki waktu untuk menyelesaikan penelitian berkas sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Berkas masuk tanggal 5 Januari, jadi masih ada waktu 14 hari sejak tanggal itu untuk penelitian berkas. Jadi prosesnya masih sampai di situ dulu,” pungkasnya.(es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai