Carlens
21 Aug 2021 08:50 WITA

Polda NTT Ancam Tindak Pelanggar SE Menkes

KUPANG, NTTZOOM-Presiden RI Joko Widodo pada arahannya dalam penanganan Covid-19, terkait penurunan harga tes PCR dan Surat Edaran Kemenkes No: HK.02.02/I/2845/2021, tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR mendapat respons positif dari Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.

Kapolda melalui Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K, mengatakan, jajaran Polda NTT melakukan upaya guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan harga pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR), Jumat (20/8).

Dia tegaskan akan dilakukan sesuai dengan atensi dari Kapolda NTT agar harga PCR harus sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2845/2021, tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR.

"Kami akan berkoordiansi dengan Dinas Kesehatan bahwa dalam pembinaan lab dan fasilitas kesehatan agar mematuhi tarif PCR yang telah ditetapkan, yakni Rp 525.000 berlaku tiga hari sejak dikeluarkan,” tegas mantan Kapolres Kupang Kota itu. 

Disebutkan, batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri. 

Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.

Sementara itu apabila adanya penyimpangan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Polda NTT akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara professional sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

“Kami akan proses jika ada oknum yang masih melakukan penyimpangan jika masih ada lab dan faskes yang menerapkan harga tes PCR di atas harga yang ditentukan. Beberapa UU yang dapat diterapkan antara lain UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan," tandasnya.

Mantan Kabid Humas itu menegaskan soal tindakan hukum yang akan dikenakan kepada pihak yang mengeluarkan hasil PCR akan diberlakukan karena hingga kini, harga PCR untuk pelaku perjalanan atau mandiri khususnya masih berkisar Rp 1,7 juta. 

Sedangkan instruksi presiden dan SE Kemenkes itu sudah keluar tanggal 15 dan 16 Agustus belum dipatuhi. "Kita akan tindak dan sesuaikan dengan Surat Edaran Kemenkes untuk PCR yang 1×24 jam," imbuhnya.(zt/cd3/zn)
=============

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai