Kupang, NTTzoom.com — Polda Nusa Tenggara Timur bersama Bea Cukai Atambua berhasil membongkar penyelundupan 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) berpita cukai palsu senilai Rp23,1 miliar di wilayah perbatasan Indonesia - Timor Leste.
Peredaran rokok ilegal jaringan internasional itu berhasil diungkap dalam operasi gabungan yang melibatkan 4 personel Polres Belu dan 9 personel Bea Cukai Atambua. Dalam operasi ini, tiga orang WNA asal China ditangkap aparat gabungan.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi lintas instansi yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Wilayah perbatasan adalah beranda terdepan NKRI. Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kedaulatan negara,” tegasnya saat memimpin langsung rilis kasus di Lobi Mapolda NTT, Kamis (30/4/2026).
Menurut Kapolda, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan serta mengganggu stabilitas ekonomi.
"Oleh karena itu, Polda NTT berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat keamanan tinggi terhadap aktivitas lintas negara." katanya.
Keberhasilan ini, lanjutnya, juga merupakan implementasi Asta Cita Presiden dalam memperkuat supremasi hukum, menjaga stabilitas ekonomi nasional, dan melindungi keuangan negara dari praktik-praktik ilegal. (es)
Dapatkan sekarang