Kupang, NTTzoom.com — Ditres PPA dan PPO Polda NTT mengungkap kasus perdagangan anak yang dilakukan melalui aplikasi MiChat. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, menjelaskan perkara tersebut ditangani sejak Maret 2026 dan masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang karena terdapat unsur eksploitasi dan perdagangan anak.
Menurutnya, tersangka diduga memperdagangkan korban anak melalui aplikasi MiChat kepada pihak lain untuk tujuan eksploitasi seksual.
“Kenapa eksploitasi anak ini kami masuk TPPO? Karena di sinilah adanya perdagangan anak yang melibatkan bagaimana terjadinya seseorang yang menjual anak lewat MiChat,” jelas Nova.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban yang membuktikan status korban sebagai anak, satu unit telepon genggam Oppo A57 milik tersangka, satu unit Vivo Y20s milik korban, serta satu unit telepon genggam lainnya yang digunakan dalam komunikasi terkait tindak pidana tersebut.
Dari hasil penyidikan ditemukan percakapan yang menjadi salah satu alat bukti penting untuk mengungkap praktik perdagangan anak yang dilakukan tersangka.
Nova menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya pemanfaatan platform digital untuk melakukan eksploitasi dan perdagangan anak.
Polda NTT juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial dan aplikasi percakapan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (es)
Dapatkan sekarang