Kupang, NTTzoom.com– Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kematian Sebastianus Bokol dan menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
“Tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338, lebih subsider Pasal 170 dan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman tertinggi adalah pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Ps. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy.
Menurut penyidik, unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena para pelaku membawa korban yang sudah tidak berdaya dari TKP kedua menuju lokasi sepi untuk dibakar guna menghilangkan jejak serta memastikan korban meninggal.
“Ini menunjukkan adanya niat untuk memastikan korban tidak bisa mengungkap identitas para pelaku,” jelas Edy.
Penyidik juga memastikan para tersangka belum pernah tercatat memiliki riwayat kasus pidana lain berdasarkan koordinasi dengan pengadilan. (es)
Dapatkan sekarang