‎Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan ke Kejari Ngada
Ilustrasi tindak pidana perbankan




Sumber foto: Google
Redaksi
10 Feb 2026 11:36 WITA

‎Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Perbankan ke Kejari Ngada

Kupang, NTTzoom.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan ke Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa (10/2/2026).
‎
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Kajati NTT Nomor B-274/N.3.4/Eku.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
‎
‎Tersangka berinisial A.B diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Kecamatan Riung. 
‎
‎Perkara ini tercatat dalam Berkas Perkara Nomor BP/06/IX/Res.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 8 September 2025.
‎
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan, pelimpahan tahap II merupakan tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
‎
Ia mengatakan, sebelum diserahkan ke jaksa, penyidik mengamankan tersangka dari domisilinya di Desa Seo, Kecamatan Naimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, untuk dibawa ke Polda NTT menjalani pemeriksaan kesehatan.
‎
“Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Ngada. Proses tahap II dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WITA dan berjalan aman serta lancar,” ujarnya.
‎
‎Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berawal dari temuan Risk Control Bank NTT pada 26 Juli 2023 terkait kejanggalan pada 19 rekening nasabah di Kantor Fungsional Bank NTT Riung. 
‎
‎Saldo tabungan nasabah diketahui berkurang tanpa dasar transaksi yang sah.
‎
‎Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan dana deposito milik nasabah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT sebesar Rp829.539.731.
‎
‎Modus operandi yang dilakukan antara lain pencatatan dan laporan pembukuan palsu, pemalsuan slip setoran tabungan dan deposito, penarikan dana tabungan nasabah, serta pemalsuan tanda tangan nasabah.
‎
‎Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik, khususnya di sektor perbankan.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai