Kupang, NTTzoom.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan ke Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa (10/2/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Kajati NTT Nomor B-274/N.3.4/Eku.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Tersangka berinisial A.B diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Kecamatan Riung.
Perkara ini tercatat dalam Berkas Perkara Nomor BP/06/IX/Res.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 8 September 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan, pelimpahan tahap II merupakan tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Ia mengatakan, sebelum diserahkan ke jaksa, penyidik mengamankan tersangka dari domisilinya di Desa Seo, Kecamatan Naimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, untuk dibawa ke Polda NTT menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Ngada. Proses tahap II dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WITA dan berjalan aman serta lancar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berawal dari temuan Risk Control Bank NTT pada 26 Juli 2023 terkait kejanggalan pada 19 rekening nasabah di Kantor Fungsional Bank NTT Riung.
Saldo tabungan nasabah diketahui berkurang tanpa dasar transaksi yang sah.
Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan dana deposito milik nasabah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT sebesar Rp829.539.731.
Modus operandi yang dilakukan antara lain pencatatan dan laporan pembukuan palsu, pemalsuan slip setoran tabungan dan deposito, penarikan dana tabungan nasabah, serta pemalsuan tanda tangan nasabah.
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik, khususnya di sektor perbankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (es)
Dapatkan sekarang