Kupang, NTTzoom.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan sejumlah senjata api (senpi) organik yang penyimpanan belum memenuhi standar hingga administrasi penggunaan senpi yang belum lengkap, dalam pemeriksaan yang digelar di Mapolda NTT pada Senin (09/03/2026).
Pemeriksaan itu dipimpin Irwasda Polda NTT Kombes Pol Enriko Sugiharto Silalahi bersama Tim 4 Penertiban Senpi yang diketuai Kompol Januarius Seran.
Tim melakukan pemeriksaan di sejumlah satuan kerja, di antaranya Yanma, Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditpamobvit, Ditsamapta, Ditlantas, Bidpropam, hingga Biro Logistik.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan lima pucuk senjata api jenis Smith & Wesson (S&W) di Ditintelkam dalam kondisi rusak berat yang belum diproses penghapusannya.
Selain itu, ruang penyimpanan senjata di satker tersebut juga belum dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan alat pemadam api ringan (APAR).
Temuan lain terdapat di Ditreskrimum berupa 13 pucuk senjata api jenis HS9 yang belum memiliki kotak penyimpanan.
Kondisi serupa juga ditemukan di Ditreskrimsus dengan dua pucuk senjata api HS9 yang belum dilengkapi kotak penyimpanan. Ruang penyimpanan senjata di kedua satker tersebut juga belum dilengkapi CCTV dan APAR.
Sementara itu, di Ditpamobvit ditemukan sembilan pucuk senjata api dalam kondisi rusak ringan. Senjata tersebut terdiri dari tiga pucuk revolver Taurus, empat pucuk revolver Colt 38 PP, serta dua pucuk senjata SS1 V2 Sabhara.
Di Ditlantas, tim juga menemukan sebanyak 26 pucuk senjata api jenis HS9 yang belum dilengkapi kotak penyimpanan. Sedangkan di Biro Logistik ditemukan 12 pucuk senjata api jenis S&W 4 tanpa nomor senjata dalam kondisi rusak ringan yang saat ini sedang dalam proses penghapusan.
Selain itu, tim juga menemukan dua personel Polda NTT yang melakukan pinjam pakai senjata api dan amunisi dari Birolog namun belum memenuhi mekanisme administrasi yang diatur dalam ketentuan internal Polri.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan kerja.
“Kapolda NTT menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, psikologis, dan prosedural yang telah ditetapkan,” kata Henry.
Ia menambahkan seluruh satker diminta segera melakukan pembenahan, termasuk melengkapi fasilitas penyimpanan seperti kotak senjata, CCTV, serta alat pemadam api ringan.
“Senjata api merupakan alat negara yang penggunaannya harus diawasi secara ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” ujarnya. (es)
Dapatkan sekarang