Kupang, Nttzoom - Polda NTT membeberkan sejumlah pelanggran kode etik profesi (KEP) Polri yang dilakukan mantan KBO Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik yang saat ini bertugas di Yanma Polda NTT.
Kepala Polda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K didampingi beberapa pejabat dari Bidpropam Polda NTT, menjelaskan pada tanggal 25 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 Wita, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTT melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ipda Rudy Soik di tempat hiburan Master Peace Karaoke di Kota Kupang.
Di lokasi tersebut, ujar Ariasandy, ditemukan dua anggota polisi pria dan dua anggota polisi wanita (Polwan) sedang berada di dalam ruangan VIP saat jam dinas berlangsung.
Dalam pemeriksaan, Ipda Rudy Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan analisis evaluasi (Anev) terkait penyelidikan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Namun, beber Ariasandy, tiga terduga pelanggar lainnya menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan anev tersebut. Kasus ini telah disidangkan dan Ipda Rudy Soik diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran kode etik.
“Ipda Rudi Soik telah diproses melalui Sidang Kode Etik Polri pada tanggal 21-28 Agustus 2024. Ia dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, permintaan maaf secara lisan kepada institusi Polri dan pihak yang dirugikan, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari dan mutasi demosi keluar Polda NTT selama tiga tahun," tegas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy saat konferensi pers di Lobi Humas Polda NTT pada 2 September 2024.
Dalam menjatuhkan sanksi, KEP Polri mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam pemberian sanksi terhapus Ipda Rudy Soik.
Dijelaskan Ariasandy, ada hal yang meringankan hukuman terhadap Ipda Rudy Soik, yakni telah mengabdikan diri di kepolisian selama 19 tahun.
Akan tetapi, Ariasandy berujar ada juga hukuman yang dapat memberatkan Ipda Rudy Soik karena berbelit-belit pada saat pemeriksaan hingga persidangan. Ipda Rudy Soik tidak kooperatif, itu dimulai dari pemeriksaan sampai pada saat persidangan berlangsung.
“Hal yang meringankan termasuk masa pengabdian Ipda Rudy Soik selama 19 tahun. Namun, hal-hal yang memberatkan meliputi sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, kesadaran akan norma larangan yang ada pada kode etik Polri, serta rekam jejak pelanggaran disiplin sebelumnya," pungkasnya.
Selain itu, ungkap Ariasandy, Ipda Rudy Soik juga sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran KEP Polri terkait beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Berdasarkan laporan informasi khusus dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudi Soik diduga melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi yang berbeda.
Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT kemudian melakukan audit investigasi terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan tersebut.
Hasil audit mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda Rudi Soik dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
“Konferensi pers ini menjadi langkah penting bagi Polda NTT untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait penanganan kasus Ipda Rudi Soik. Pada intinya Polri akan terus berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan integritas di internal institusi guna menjaga kepercayaan masyarakat.”Jelasnya
Ariasandy menegaskan bahwa Bidang Propam memiliki tugas penting dalam penegakan disiplin bagi setiap anggota Polri. Menurutnya, anggota Polri seharusnya tunduk pada peraturan disiplin serta KEP Polri sehingga dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku tanpa melakukan pelanggran atau penyalahgunaan kewenangan.
“Polri diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran dan tindak pidana," ujarnya.
Terkait beberapa informasi-informasi yang beredar di media online maupun media sosial terkait Ipda Rudy Soik, maka peran Humas Polda NTT sebagai salah satu tugasnya adalah memberikan informasi kepada masyarakat atau publik terhadap informasi yang boleh diakses oleh publik sesuai dengan undang-undang keterbukaan untuk informasi publik.
“Itu tugas kami. Maka kami menyampaikan fakta dan informasi sesuai dengan pertanyaan publik yang melalui media, itu salah satu tugas kami sehingga framing yang katanya dituduh selingkuh tidak pernah ada dalam presentasi, mengenai mutasi demosi nanti putusan dari Mabes Polri," katanya.
"Saya sampaikan bahwa pertanyaannya keputusan kode etik itu adalah karena Ipda Rudy Soik masuk ke tempat karaoke bersama istri orang ini yang harus digaris sehingga tidak membias,” tegas Ariasandy.
Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus, serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan yang berlaku.
“Saya yakin teman-teman media yang di depan saya ini(red), merupakan rekan-rekan yang profesional dan taat mengikuti kode etik jurnalistik” Tambahnya
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K menegaskan terdapat empat anggota Polda NTT yang dikenakan sanksi demosi dan penempatan khusus (Patsus) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri(KKEP) yang berlangsung 28 Agustus 2024, kemarin.
Keempat anggota Polri itu yakni, mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik dan anggota Propam Polda NTT, Bripka Jane Reke dan Ipda Lusi Lado.
“Yang terlibat bersama Rudi Soik di tempat karaoke ada 3 anggota dan semuanya sudah disidang dengan hukuman penempatan di tempat khusus. Khusus untuk Rudy Soik selain patsus, demosi 3 tahun ke luar wilayah NTT,” Ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K kepada Nttzoom.com, Kamis 29 Agustus 2024.
Kombes Pol. Ariasandy menegaskan, selain mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik, terdapat dua Polwan yang ikut terlibat. Satu Polwan diantaranya Bripka Jane Reke, itu istri orang.
“Dengan Rodi Soik di lokasi karaoke itu yakni mantan Kasat Reskrim dan 2 anggota Polwan yang bersama-sama Rodi Soik di tempat karaoke. Ketiganya sudah diputus Patsus. Salah satunya istri orang, yakni Bripka Jane Reke,” Sebut Kombes Pol. Ariasandy.
“Semua yang terlibat kasus itu sudah disidang dan diputus patsus,” tambahnya. (jem/dev/nz)
Dapatkan sekarang