Polisi Kupang Amankan Dua Terduga Pelaku Asusila
Ilustrasi
Carlens
30 Dec 2023 13:28 WITA

Polisi Kupang Amankan Dua Terduga Pelaku Asusila

* Korban Ditemukan Dalam Kondisi Pongsan

KUPANG, Nttzoom-LFADS (17) dan NN (18), warga Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Polres Kupang. Kedua orang itu diamankan polisi karena diduga menyetubuhi siswi SMP hingga tak sadarkan diri alias pingsan.

Selain dua pelaku, polisi juga berhasil menginterogasikan tiga saksi. "Terduga pelaku dua orang sementara diamankan di Polres (Kupang). Kita juga amankan saksi tiga orang untuk diinterogasi," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka seperti dilansir dari katantt.com, Sabtu (30/12).

Dijelaskan, kedua pelaku diamankan karena diduga melakukan hal yang tidak senonoh dengan seorang anak di bawah umur. Korban pun sudah melakukan visum dan hingga saat ini masih mengalami trauma.

Dia jelaskan, korban tersebut berinisial MKH (14), siswi SMP di Kabupaten Kupang itu pingsan pasca disetubuhi dua pria pada Jumat (29/12) petang.

"Untuk keterangan dari korban masih menunggu pemulihan dari trauma. Kita tunggu sampai trauma korban benar-benar pulih," tambah mantan Kapolsek Kupang Tengah ini.

Disebutkan, MKH yang merupakan warga Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang ini ditemukan anggota TNI dalam keadaan pingsan dan tidak sadarkan diri di samping Kantor Detasemen Kaveleri Naibonat di RT 039/RW 016, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu (30/12) subuh.

Dikatakan, orang tua korban, MGW (47) saat itu berada di rumah dan kaget saat didatangi dua orang anggota TNI. Dua anggota TNI menyampaikan ada warga yang menemukan korban dalam keadaan pingsan tanpa celana.

"MGW bersama dua anggota TNI kemudian mendatangi tempat kejadian dan mendapati korban tidak sadarkan diri," sebutnya.

MGW dan kedua Anggota TNI itu kemudian membawa korban ke Kantor Detasemen Kaveleri. Korban diduga telah disetubuhi dua terlapor. Korban mengalami rasa sakit dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.

MGW kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kupang guna melakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Adapun laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/270/XII/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolsek Kupang Timur, Iptu Johni Lapusaly membenarkan kejadian ini. "Laporannya ke Polres (Kupang) menyangkut persetubuhan anak karena di Polsek tidak ada unit PPA jadi kalau kasus asusila diarahkan ke Polres," ujarnya, Sabtu (30/12).(jem/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai