KUPANG, Nttzoom-Kurang dari 24 jam, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga kuat terkait peristiwa pengeroyokan dan penikaman yang mengakibatkan Yohanes Donbosko Padalani alias Don (23) meninggal dunia di Jalan Etanisa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Minggu 24 September 2023 malam.
Kedua pelaku yang diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota, yakni KS (24) yang beralamat di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima sedangkan EA (23) beralamat di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Hal ini dijelaskan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H. Rishian jelaskan, tersangka KS (24) merupakan pelaku yang melakukan penikaman terhadap korban. Sedangkan, tersangka EA (23) ikut menganiaya korban sebelum ditikam tersangka KS.
"Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/ IX /2023 Polsek Kelapa Lima tanggal 24 September 2023. Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil meringkus 2 pelaku penikaman di Oesapa. Kedua pelaku itu KS dan EA," demikian disampaikan Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada nttzoom.com, Senin (25/9).
Kata Krisna sesuai hasil interogasi terhadap kedua tersangka diperoleh tiga nama pelaku lainnya, yakni MS, DS, OL yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap Korban dan temannya.
"Dua tersangka ini hasil interogasinya diperoleh tiga nama pelaku lain, yakni MS, DS, OL," ungkapnya.
* Kronologis Penangkapan
Setelah menerima informasi dari Sekta Kelapa Lima, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polresta Kupang Kota menuju TKP melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi dan langsung mengantongi identitas para tersangka.
Kemudian Tim Jatanras Polresta Kupang Kota melakukan pencarian ke pasar pelelangan ikan di Kelurahan Oeba karena kedua tersangka merupakan Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal pencari ikan yang berada di pasar pelelangan ikan di Kelurahan Oeba. Tim memperoleh informasi bahwa kedua tersangka memiliki tempat tinggal lain di Boni M Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Setelah mendapat informasi, Tim Jatanras Polresta langsung bergerak ke Boni M dan mendapati kedua tersangka di kos-kosan yang berada di Boni M. Selanjutnya Tim Jatanras mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolsekta Kelapa Lima.(jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang