Belu, NTTzoom.com— Proses eksekusi dua bidang tanah di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, dan Nekafehan, Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu, Jumat (5/12/2025), berlangsung tegang. Pengamanan yang dilakukan aparat gabungan sempat mendapat perlawanan dari massa hingga menyebabkan dua petugas terluka.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan berdasarkan surat Panitera Pengadilan Negeri Atambua Nomor 1443/PAN.PN.W26-U10/HK2.4/XII/2025, sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk pengamanan, sebanyak 325 personel gabungan dari Polres Belu, TNI, Brimob, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, Damkar, dan instansi terkait dikerahkan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman. Kapolres Belu memimpin langsung pengamanan di lokasi.
Namun, kericuhan terjadi ketika massa penolak eksekusi melempari petugas dengan batu dan diduga molotov. Dua orang mengalami luka pada bagian wajah, yakni Iptu Asep Ruspandi (anggota Polri) dan Marthen Benu (Panitera Pengadilan Negeri Atambua). Keduanya kemudian dilarikan ke RSUD Atambua dan dilaporkan dalam kondisi stabil.
Melihat situasi tidak kondusif, Pengadilan Negeri Atambua memutuskan menunda sementara proses eksekusi untuk mencegah terjadinya korban lebih banyak.
Kabidhumas Polda NTT memastikan kondisi di lokasi sudah dapat dikendalikan melalui tindakan persuasif dan terukur oleh personel gabungan.
“Prioritas kami adalah keselamatan masyarakat dan aparat,” ujarnya.
Polda NTT meminta masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Aparat keamanan berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas agar pelaksanaan eksekusi selanjutnya dapat berlangsung aman dan tertib sesuai ketentuan. (es)
Dapatkan sekarang