Kupang, Nttzoom - Sebanyak 18 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap oleh Polres Blitar, Polda Jawa Timur pada Jumat 19 Juli 2024 di salah satu kos-kosan.
Diduga mereka direkrut oleh mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diberangkatkan ke Negeri Jiran, Malaysia.
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang menjelaskan totalnya sebanyak 23 calon PMI yang ditangkap Polres Blitar. Dari 23 calon PMI itu, terdapat 18 calon PMI diantaranya berasal dari NTT.
Sylvia menjelaskan, identitas dari para calon PMI tersebut baru diketahui setelah Polres Blitar menangkap mereka pada Jumat, 19 Juli 2024 malam di salah satu kos-kosan.
“Informasi resmi mengenai TPPO masih ditangani oleh Polres Blitar,” ujar Sylvia, Senin 22 Juli 2024 di ruang kerjanya.
Dia menyebut jika sudah meminta Polda NTT untuk berkoordinasi dengan Polres Blitar guna memproses kasus ini lebih lanjut.
Dia menegaskan, jika kasus ini adalah TPPO, maka pelaku perekrutan harus dipidanakan. “Mereka adalah korban, jadi pelaku harus diproses hukum,” tegasnya.
Dikatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan apakah proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai atau belum.
Jika sudah selesai, belasan PMI tersebut bisa dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing. Menurutnya, kasus ini masuk kategori penanganan orang terlantar.
“Jika sudah selesai dan bisa dikeluarkan, kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial NTT, karena kasusnya sudah masuk dalam penanganan orang terlantar. Kami hanya berwenang memulangkan tenaga kerja di dalam NTT saja,” bebernya.
Ditegaskan, lanjut Sylvia, bahwa jika perekrut adalah perusahaan yang tidak memiliki izin atau ilegal, pihaknya akan langsung melakukan tindakan penutupan.
Bagi dia, semua perusahaan perekrut tenaga kerja berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.
“Kami punya kewenangan untuk mengawasi dan menutup setiap perusahaan yang ilegal,” imbuhnya.
Sylvia menyebut jika data yang disampaikan saat ini menunjukkan bahwa terdapat 44 perusahaan di NTT yang legal merekrut tenaga kerja ke luar negeri dan 37 perusahaan yang merekrut tenaga kerja di dalam negeri, Indonesia.
“Biasanya perekrut ilegal tidak sabar melalui jalur resmi karena setiap calon PMI harus mendapat pelatihan lengkap dari kami selama tiga minggu hingga satu bulan tergantung pekerjaan yang dipilih,” ucap Sylvia.
Menurut data terbaru 2024, ujar dia, bahwa sebanyak 458 PMI asal NTT yang bekerja di luar negeri, itu tersebar di Malaysia, Hongkong, Timur Tengah, dan Singapura, dengan Malaysia sebagai tujuan terbanyak.
“Dari 458 orang itu, paling banyak berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu 123 orang dan semuanya perempuan,” timpal Sylvia. (jem/dev/nz)
Dapatkan sekarang