Kupang, nttzoom.com – Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) menetapkan 20 anggota Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya merupakan perwira.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan hal ini usai bertemu dengan ayah dan ibu almarhum di rumah duka, Kompleks Asrama TNI AD Kuanino, Kota Kupang, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, seluruh tersangka sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polisi Militer Kodam IX/Udayana. “Prosesnya sedang berlangsung. Saya secepatnya akan melaporkan kepada pimpinan, namun menunggu rekonstruksi yang sedang dilaksanakan,” jelasnya.
Menanggapi permintaan keluarga agar keadilan ditegakkan, Pangdam menegaskan komitmennya mengusut kasus ini hingga tuntas. “Siapa pun yang melakukan perbuatan ini akan diperiksa tanpa pandang bulu. Semua sesuai prosedur hukum yang berlaku. Prosesnya transparan dan tidak ada yang ditutupi,” tegasnya. (es)
Dapatkan sekarang