KUPANG, NTTZOOM-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Semau melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir di tingkat kecamatan, Senin (5/6). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Semau, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rapat pleno terbuka itu dipimpin langsung Ketua PPK Semau, Markus Batmaro didampingi para anggota.
Hadir dalam rapat pleno terbuka DPSHP akhir tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Semau, Erwin Molla dan anggota, ketua-ketua PPS dan anggota serta ketua partai politik tingkat Kecamatan Semau.
Markus Batmaro mengatakan, sebanyak 41 tahapan Pemilu yang ada di tingkat Kecamatan Semau dan pada tanggal 5 Juni 2023, terdapat 39 tahapan pemilu yang disharing. Dengan demikian, dari hasil tahapan yang ada, nantinya akan melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 Juni 2023 mendatang.
"Kita masih diberi dua tahapan lagi sebelum tanggal 21 Juni 2023. Dua tahapan itu, yakni DPTb dan DPK," sebut Batmaro.
Dua tahapan tersebut bertujuan untuk meminimalisir daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb.
"Jadi kesempatan yang diberi untuk kita, yaitu dua tahapan itu sesuai dengan amanat PKPU Nomor 7 Tahun 2022 " bebernya.
Dengan tegas, Batmaro menyatakan agar Pemerintah Desa (Pemdes) di masing-masing desa terus mendukung pelaksanaan ini, sehingga pemilih yang belum mendapatkan atau memiliki identitas yang lengkap dapat menghubungi Dinas Kependudukan untuk segera mendapatkan dokumen kependudukan sehingga pada 14 Februari 2024 mendatang, setiap warga dapat menentukan hak pilihnya.
"Pemerintah desa harus terus monitor setiap masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan agar segera diurus, sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, mereka dapat menentukan pilihan mereka," imbuhnya.
Untuk diketahui, hasil rekapan daftar pemilih tingkat Kecamatan Semau dari 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan desa, terdapat sebanyak 5.717 pemelih, pemilih baru berjumlah 37 orang, sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 48. Dengan demikian, jumlah pemilih DPSHP Akhir adalah 5.706. Sedangkan untuk pemilih perbaikan data pemilih berjumlah 155 dan pemilih potensial non E-KTP sebanyak 278. (*/jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang