Pub di Kota Maumere Pekerjakan Anak di Bawah Umur 
Rishian Krisna Budhiaswanto
Redaksi
16 Jun 2021 11:09 WITA

Pub di Kota Maumere Pekerjakan Anak di Bawah Umur 

MAUMERE, NTTZOOM-Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT kembali menggelar kegiatan operasi malam dengan sasaran tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sikka.

Oprasi yang dipimpin Panit Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Ricky Dailly tersebut merupakan tindak lanjut adanya laporan dan informasi bahwa tempat-tempat hiburan malam di seputaran Kota Maumere, Kabupaten Sikka mempekerjakan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengaku setelah menerima laporan pihaknya langsung menindaklanjuti dan ternyata ditemukan anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam. 

"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap tindak pidana eksploitasi anak pada tempat hiburan malam," ujarnya kepada NTTZOOM, Selasa (15/6).

Disebutkan, terdapat empat lokasi yang menjadi sasaran operasi, yakni Pub L, Pub S, Pub B dan Pub Sh. Dari keempat tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 25 orang dan stelah diperiksa ternyata 16 orang masih di bawah umur.

"Ditemukan sebanya 16 orang anak masih di bawa umur. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pelaku usaha Pub melanggar pasal 88 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang dugaan pidana eksploitasi terhadap anak," tandasnya.(zt/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai