JAKARTA, NTTzoom.com - Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Harvey juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama paling lama 1 tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad tak terima atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah.
Pasalnya, kata dia, Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum melangsungkan pernikahan.
Menurut Andi, perampasan aset tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. Untuk itu, pihaknya akan mencermati salinan putusan nantinya, sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan.
Dalam konteks hukum, kata dia, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.
Dengan demikian, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita. (kum/jun/nz*)
Dapatkan sekarang