Kupang, NTTzoom.com — Pengungkapan penimbunan rokok ilegal yang berujung pada temuan 11 juta batang rokok bermula dari penyelidikan intelijen Polres Belu pada 4 Desember 2025.
Informasi intelijen Unit 4 Sat Intelkam mengarah pada aktivitas mencurigakan warga negara asing (WNA) di Atambua.
Kapolres Belu I Gede Putra Astawa menjelaskan, pada pukul 15.00 WITA tim melakukan penyelidikan di wilayah Kota Atambua dan mengarah ke sebuah rumah di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Tenukiik.
“Awalnya kami melakukan pengawasan aktivitas orang asing. Dari situ ditemukan indikasi kuat adanya kegiatan ilegal yang berkaitan dengan penampungan rokok,” ujarnya saat rilis di Lobi Polda NTT.
Polres Belu kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi dan Bea Cukai Atambua untuk melakukan pengecekan gabungan bersama lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan ketua RW setempat pada pukul 16.02 WITA.
Dari rumah pertama, tim menemukan rokok ilegal berbagai merek, antara lain Marlboro Gold 98 slof, Marlboro Merah 12 slof 4 bungkus, serta rokok merek China Yuan 2 slof.
Pengembangan pada pukul 18.55 WITA mengarah ke rumah kedua di Kecamatan Lolowa dengan temuan tambahan rokok berbagai merek dari China dan rokok bermerek Marlboro.
“Dari temuan awal inilah kemudian kami melakukan pengembangan hingga menemukan gudang penampungan di Kabupaten TTU dengan jumlah total mencapai 11 juta batang rokok,” jelas Kapolres. (es)
Dapatkan sekarang