Kupang, NTTzoom.com— Prada Richard Bulan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam persidangan tersebut, ia mengungkap pengalaman penyiksaan brutal dan pemaksaan pengakuan yang diduga dilakukan oleh salah satu perwira, Letda Inf Made Juni Arta Dana.
Dalam kesaksiannya, Richard mengaku dipaksa mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan sesama jenis dengan mendiang Prada Lucky. Pemaksaan itu terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, ketika Richard dibawa ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora, tempat Letda Made Juni telah menunggu.
“Saya dipaksa mengaku LGBT. Saya sempat tidak mau, tapi karena terus dipukul, saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi,” ujar Richard di hadapan majelis hakim.
Richard menyebut dirinya dan Lucky dicambuk sebanyak lima hingga enam kali karena tidak mengakui tuduhan tersebut. Namun setelah ia mengaku karena terpaksa, pemukulan berhenti.
Tidak hanya itu, Richard juga mengaku menerima perlakuan yang sangat keji. Letda Made Juni diduga memerintahkan Pratu Nimrot untuk mengambil cabai di dapur, kemudian cabai tersebut diulek dan dioleskan ke area sensitif tubuh Richard.
“Dia perintahkan ambil cabai, diulek, lalu saya disuruh telanjang. Saya disuruh nungging, lalu cabai itu dioleskan ke kemaluan dan anus saya,” ungkap Richard. Proses tersebut dilakukan oleh rekan sesama angkatan, Prada Egianus Kei, atas perintah Made Juni.
Richard menyebut rasa sakit dan panas dialaminya dalam kondisi tubuh gemetar serta ketakutan. Ia dan mendiang Lucky kemudian disuruh berdiri bersebelahan setelah tindakan tersebut dilakukan.
Sidang dengan total 17 terdakwa tersebut diskors setelah pemeriksaan empat saksi. Persidangan akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan delapan saksi lainnya. (es)
Dapatkan sekarang