KUPANG, Nttzoom-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kosmas Lana akan menindak tegas setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat secara langsung dalam politik praktis menjelang Pemilu serentak 2024. Menurut Kosmas, isu netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 menjadi perhatian publik. Seorang ASN dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Hal ini diungkapkan Sekda NTT, Kosmas Lana bersama Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake, Danlanud El Tari, Marsma TNI Djoko Hadipurwanto, S.E.,M.M dan Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, S.H., M.M., pada kegiatan Open House perayaan Natal 2023 yang diselenggarakan Pj. Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT, Senin (25/12).
Kosmas Lana tegaskan, setiap ASN harus bersikap profesional dengan tetap bersikap netral dan tidak mendukung kontestan mana pun pada Pemilu dan Pilkada di tahun 2024. Ia jelaskan, sebagai ASN harus bersikap netral. Menurutnya, hal ini sudah menjadi ketentuan dan disiplin dari seorang ASN.
"Siapa pun ASN yang melanggar akan diproses dengan ketentuan yang sudah berlaku," ujarnyanya.
Kosmas meyakini, ASN dari 22 labupaten/kota di Provinsi NTT tidak akan melanggar aturan atau ketentuan tersebut. Bahkan, kata dia, jika ada temuan ASN yang melakukan politik praktis jelang Pemilu 2024, akan ada mekanismenya untuk dilaporkan.
"Kewenangan untuk mendeteksi itu semua ada Panwas, kemudian ada mekanismenya untuk dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.
Disebutkan, jika ada temuan ASN yang melakukan politik praktis dan dilaporkan oleh pihak Panwaslu maka akan ditindaklanjuti dengan tegas tanpa pandang bulu. "Kita akan tindak tegas mereka (ASN) yang terlibat ketika dilaporkan secara resmi oleh Panwaslu," tegasnya.
Dibeberkan, sejauh ini tidak ada temuan-temuan dari para ASN di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang melakukan politik praktis jelang Pemilu serentak 2024. "Sampai sekarang tidak ada. Tidak ada ASN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang melanggar. Tidak ada," imbuhnya.(jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang