Kupang, Nttzoom - Seorang suami yang berstatus sebagai Anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menganiaya sang istri hingga meninggal dunia.
Diketahui anggota Satuan Pol PP itu yakni bernama, Alberth Solo dan Istrinya, Josefina Maria Mey, ASN di lingkup Pemprov NTT.
Kasus penganiyaan itu terjadi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Josefina Maria Mey dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 12 Agustus 2024 sore di Rumah Sakit (RS) Leona Kupang. Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Maria sempat menjalani perawatan di RS guna mendapatkan pertolongan medis lantaran tidak sadarkan diri.
Sepupu kandung dari Maria Mey, Ones Putra di RS Leona Kupang mengaku jika korban dianiaya sejak Sabtu, 10 Agustus 2024.
Ones menjelaskan bahwa korban dianiaya setelah pulang dari kegiatan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) Provinsi NTT. Penganiayaan itu, ujar Ones, disaksikan oleh sejumlah tetangga sebelah rumah korban.
“Namun tetangga mau lerai tapi diancam oleh suaminya(Albert Solo) ini. Suaminya ini pukul itu dalam keadaan mabuk. Setiap kali pasti cek-cok. Dong (mereka) dua ini ASN di Provinsi,” ungkap Ones. (jem/dev/nz)
Dapatkan sekarang