Sidang Kasus Prada Lucky: Dua Dokter RSUD Aeramo Dihadirkan, Ungkap Luka Parah di Tubuh Korban
Hakim saat meminta keterangan saksi dokter dari RSUD Aeramo untuk terdakwa Lettu inf. Ahmad Faizal dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (10/11/2025).
Redaksi
11 Nov 2025 08:54 WITA

Sidang Kasus Prada Lucky: Dua Dokter RSUD Aeramo Dihadirkan, Ungkap Luka Parah di Tubuh Korban

Kupang, NTTzoom.com – Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang terbuka kasus kematian Prada Lucky Namo dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faizal, pada Senin (10/11/2025).

‎Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, serta Oditur Militer Letkol Yusdiharto, menghadirkan dua saksi ahli dokter dari RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, yakni dr. Kandida Abiana dan dr. Gede Adirastu.

‎Dalam persidangan, majelis hakim bersama oditur mendalami hasil pemeriksaan medis terhadap Prada Lucky saat dirawat di RSUD Aeramo. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah hasil rontgen yang dilakukan pada 2 dan 4 Agustus 2025, serta hasil evaluasi kondisi korban hingga meninggal dunia.

‎Saksi dokter dr. Kandida Abiana menjelaskan bahwa kematian Prada Lucky Namo disebabkan komplikasi infeksi serius yang berujung pada gagal ginjal, kerusakan limpa, dan memar di paru-paru.

‎“Dari hasil visum dan pemeriksaan pertama, saya menemukan luka-luka memar di bagian dada, perut, hingga pinggang kiri. Luka berwarna merah keunguan, dan di dada terdapat luka gores berbentuk lengkungan,” ungkap dr. Kandida dalam kesaksiannya.

‎Ia juga memaparkan, luka lecet dan memar ditemukan hampir di seluruh tubuh korban — mulai dari lengan, paha, hingga punggung — dengan ciri khas trauma tumpul dan trauma tajam. Meski begitu, saat dibawa ke IGD, korban masih dalam keadaan sadar penuh, dapat menjawab pertanyaan, dan mengikuti instruksi dokter.

‎Sidang yang berlangsung terbuka ini menarik perhatian publik. Dalam prosesnya, oditur militer menyoroti hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya luka di bagian paru-paru dan indikasi gagal ginjal, sebagai upaya membuktikan adanya hubungan antara penganiayaan dan penyebab kematian Prada Lucky.

‎Lettu Ahmad Faizal didakwa melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) karena diduga lalai dan gagal mencegah tindakan kekerasan yang dilakukan bawahannya.

‎Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan terdakwa. Kasus ini mengacu pada pasal kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman kurungan hingga sembilan tahun penjara. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai