Kupang, NTTzoom.com- Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan menghadirkan sejumlah saksi penting. Agenda persidangan hari ini, Rabu (5/11/2025), difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang terdiri dari unsur medis dan personel TNI AD.
Saksi yang dihadirkan antara lain Letda Ckm Erman Yudhi Wana Prakarsa, S.Kep., Ners, Prada Arnoldus Seran, Lettu Inf Rahmat, dr. Kandida Bibiana Ugha (dokter umum RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo), dr. Gede Rastu Adi Mahartha, Sp.B (dokter spesialis bedah RSUD Aeramo), serta Prada Jemi Langga.
Saksi Medis Ungkap Luka dan Tanda Kekerasan
Dalam kesaksiannya pada Selasa (4/11), dr. Kandida Bibiana Ugha menjelaskan kondisi korban saat pertama kali dibawa ke RSUD Aeramo. Menurutnya, Prada Lucky sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan luka memar di bagian dada, perut, pinggang, tangan, dan paha kiri.
“Kami tidak menemukan luka di kepala, namun terdapat banyak memar dan luka gores yang merata di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan pemeriksaan, luka itu kemungkinan terjadi satu hingga dua hari sebelum korban dirawat,” jelas dr. Kandida dalam sidang.
Hal senada juga disampaikan dr. Gede Rastu Adi Mahartha, dokter spesialis bedah yang menangani perawatan korban. Ia menambahkan bahwa luka yang ditemukan mengindikasikan trauma akibat benda tumpul dan tekanan keras di area dada dan perut, yang berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan serius hingga gagal organ. (es)
Dapatkan sekarang